Gorontalo

HUT ke-81 RI: 666 Warga Binaan di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Langsung Bebas

35
×

HUT ke-81 RI: 666 Warga Binaan di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa/ Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo Bambang Haryanto mendampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan SK remisi pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI.

BONPES,COM — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026), pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI memberikan Remisi Umum kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum bagi anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Gorontalo.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, mengatakan sebanyak 666 narapidana dan anak binaan di wilayah Gorontalo memperoleh Remisi Umum tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 19 orang langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.

“Remisi dan Pengurangan Masa Pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Bambang Haryanto.

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Provinsi Gorontalo mencapai 1.122 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 785 narapidana dan 337 tahanan.

Dari total penerima remisi, sebanyak 647 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 19 orang menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan.

Rincian penerima Remisi Umum 2026 di Gorontalo

Total penerima

666 orang

Langsung bebas (RU II)

19 orang

Komposisi penghuni Lapas/LPKA Gorontalo

Narapidana

785 orang

Tahanan

337 orang

Besaran Remisi Umum yang diberikan tahun ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan, sesuai dengan masa pidana dan pemenuhan syarat administratif maupun substantif yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bambang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.

Ia berharap para penerima remisi menjadikan momentum kemerdekaan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mengisi hari-hari dengan karya dan kegiatan yang bermanfaat sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat.

Selain itu, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan fungsi pembinaan secara profesional, serta kepada pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga sosial yang terus mendukung penyelenggaraan pembinaan warga binaan di Gorontalo.

Pemberian Remisi Umum 2026 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *