BONPES.COM – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo mencatat sebanyak 1.538 orang hidup dengan HIV/AIDS secara akumulatif sejak tahun 2001 hingga Maret 2026. Sementara itu, berdasarkan data validasi terbaru yang dirilis pada Senin (27/4/2026), terdeteksi 83 kasus baru dalam kurun waktu lima bulan (November 2025 – Maret 2026). Sebanyak 15 kasus di antaranya merupakan pelajar jenjang SMP hingga SMA. Data tersebut menunjukkan bahwa kasus HIV di kalangan remaja bertambah rata-rata 3 orang setiap bulannya.
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah menilai generasi muda perlu dibekali informasi yang benar agar tidak terjebak pada perilaku yang dapat meningkatkan risiko penularan HIV. Kalimat serupa juga disampaikan Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, bahwa edukasi kepada pelajar menjadi salah satu strategi penting dalam menekan laju penularan HIV-AIDS di daerah. Remaja merupakan kelompok yang sangat penting untuk diberikan informasi yang benar tentang HIV-AIDS. Menurutnya, dengan pengetahuan yang baik, remaja dapat memahami cara pencegahan, menghindari perilaku berisiko, serta menjadi agen edukasi bagi teman sebaya dan lingkungan sekitarnya,
Agama Hanya Menjadi Urusan Privat, Bukan Aturan Perilaku
Tingginya kasus HIV pada remaja tidak semata mencerminkan kurangnya pengetahuan namun mencerminkan rusaknya sistem sosial akibat penerapan sistem hidup sekuler kapitalisme yang menjauhkan agama dari kehidupan.
Sekularisme membuat aturan agama dianggap bersifat pribadi dan tidak lagi menjadi tolok ukur dalam mengatur interaksi sosial masyarakat. Lahirlah perilaku hidup bebas dari aturan agama, pergaulan bebas (seks luar nikah/seks bebas), dan eksperimentasi seksual. Edukasi pencegahan HIV juga sering kali hanya berfokus pada pendekatan teknis/medis semata (misalnya kampanye penggunaan kondom atau pencegahan dampak infeksi, pencegahan penyakit menular atau kehamilan tak diinginkan), tetapi tidak dibarengi dengan penanaman pemahaman agama Islam yang melarang perilaku bebas itu sendiri.
Perilaku pacaran atau gaya hidup serba bebas makin dianggap wajar atau lumrah di kalangan remaja, sementara nilai-nilai kesucian dan keagamaan dianggap kuno atau membatasi kebebasan individu dalam berperilaku. Demikian bagaimana sekulerisme telah menjauhkan Islam dari pergaulan remaja.
Keuntungan Materi di Atas Nilai Agama
Ketika dorongan komersial pengusaha (kapitalis) berpadu dengan kebebasan remaja tanpa batas, industri budaya populer sering kali memanfaatkan dorongan biologis/seksualitas remaja sebagai komoditas pasar. Ditunjukkan dengan media sosial & konten dewasa yang mudah diakses, dimana algoritma platform digital, konten hiburan, musik, film, hingga aplikasi kencan (dating apps) mengkapitalisasi konten bernuansa sensual dan gaya hidup bebas termasuk LGBT, demi meraup views, clicks, dan profit. Kemudian industri hiburan dan gaya hidup (nightlife, festival, tayangan media) mempromosikan citra bahwa menjadi “keren” atau “modern” identik dengan kebebasan berekspresi tanpa batas moral/agama.
Oleh karena itu, cara pandang terhadap problem HIV yang sebatas pada penanganan saja dan tidak menyentuh akar persoalan akan melahirkan solusi yang tidak solutif. Demikian juga, menarasikan seolah kasus HIV/AIDS yang terkuak makin banyak dikarenakan jaring upaya pemeriksaan HIV telah dibuka lebih lebar di tengah masyarakat, adalah bentuk gagal paham terhadap problem yang ada. Karena akar masalah HIV/AIDS terletak pada penerapan sistem kemasyarakatan yang sekuler-kapitalis.
Sistem Pergaulan Islam menyelamatkan Remaja dari HIV/AIDS
Untuk mencegah HIV pada remaja, Islam membangun sistem pergaulan sosial yang preventif (mampu mencegah) melalui Sistem Pergaulan dalam Islam (Nizam AI Ijtima’i). Pencegahan dilakukan melalui aturan Islam dalam menjaga pandangan, larangan mendekati zina, memakai pakaian syar’i, dan mengatur pernikahan serta sanksi/uqubat bagi pelaku pelanggaran hukum syara’. Penerapan peraturan Islam dalam pergaulan inilah yang mampu menekan pelaku untuk bergaul bebas dan berzina.
Selain itu, Penerapan sistem pendidikan Islam mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fiqih pergaulan dan akhlak, sehingga pelajar memahami bahwa menjaga kesehatan organ reproduksi adalah bagian dari ibadah dan amanah Ilahi, dan menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat kelak sampai ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia gunakan…” (HR. Tirmidzi)
Generasi yang selamat dari ancaman HIV dan pergaulan bebas dapat diwujudkan dengan 3 pilar dalam menerapkan hukum Islam yaitu, keluarga, lingkungan masyarakat dan Sekolah, serta Negara. Pertama Keluarga, menanamkan akidah yang kokoh sejak dini, memberikan kasih sayang yang cukup, mendidik adab dan keteladanan, serta mengawasi pergaulan dan penggunaan teknologi anak. Allah swt berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim [66]: 6)
Kedua, Lingkungan Masyarakat dan Sekolah: Sekolah menyediakan kurikulum berbasis ketakwaan, lingkungan belajar yang kondusif, serta bimbingan konseling yang aktif. Sedangkan masyarakat menghidupkan budaya amar ma’ruf nahi munkar (saling menasihati) dan tidak apatis terhadap perilaku berisiko remaja. Allah swt berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 104
Ketiga, Negara (sebagai Pelindung dan Pembuat Kebijakan), menutup akses situs/konten pornografi dan aplikasi kencan berisiko, menerapkan kurikulum pendidikan berlandaskan Islam, menyediakan fasilitas kesehatan dan pencegahan yang edukatif, dan menindak tegas industri hiburan atau perilaku yang mempromosikan gaya hidup bebas/penyimpangan seksual. Rasulullah telah bersabda mengenai pentingnya pemimpin dan fungsi negara. “Sesungguhnya seorang imam (pemimpin/negara) itu adalah perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1841). Penulis: Sri Sundari Patilima, S.Pd (Guru dan Aktivis Dakwah)













