DaerahGorontaloOlahragaProvinsi GorontaloSport

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo, Kerugian dan Aliran Dana Jadi Sorotan

66
×

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo, Kerugian dan Aliran Dana Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.

Berdasarkan pers rilis yang memuat dasar surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tertanggal 21 Agustus 2026, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang berkaitan dengan kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Sumatera Utara dan Aceh.

Keempat tersangka tersebut yakni Abdullah Pala, SE, selaku Sekretaris Umum KONI; H. Fikram Salilama, S.IP, selaku Ketua KONI; Moh. Amir Hamzah, selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal dan PT Emerald Giat Perkasa; serta Mohamad Arif Mohi, S.Pd.I, selaku penyedia dari CV Rahmah.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari.

Kasus ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sepanjang 2024.

Dana hibah tersebut disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 12 Februari 2024 sebesar Rp13.826.641.000.

Kemudian tahap kedua pada 23 Agustus 2024 sebesar Rp5.104.700.000. Selanjutnya tahap ketiga pada 3 Desember 2024 sebesar Rp6.733.659.000, yang terdiri dari Rp3.933.659.000 dan Rp2,8 miliar dari APBD Perubahan.

Dengan demikian, total dana hibah yang ditransfer ke rekening Bank SulutGo atas nama KONI Provinsi Gorontalo mencapai Rp25.665.000.000.

Dari total tersebut, dokumen menyebut sekitar Rp8,9 miliar digunakan untuk operasional KONI dan bantuan dana pembinaan olahraga.

Sementara untuk persiapan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut, penggunaan dana disebut mencapai Rp16.650.608.297.

Penggunaan tersebut antara lain untuk pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet/pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan tryout persiapan PON.

Dalam pers rilis juga disoroti adanya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang disebut tidak berpedoman atau bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa KONI dengan alasan keadaan mendesak.

Selain itu, bantuan kepada cabang olahraga juga menjadi bagian yang disoroti dalam perkara tersebut. Dokumen menyebut terdapat dana yang diberikan KONI kepada cabang olahraga yang kemudian disebut tidak diterima secara utuh.

Kasus ini kini memasuki proses hukum setelah penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
Penetapan tersebut tercantum dalam surat penetapan tersangka masing-masing serta surat perintah penahanan tertanggal 21 Agustus 2026.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *