GorontaloProvinsi Gorontalo

Kepala Ombudsman Gorontalo: FIS UNG Abaikan Keadilan Prosedural

24
×

Kepala Ombudsman Gorontalo: FIS UNG Abaikan Keadilan Prosedural

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa.

BONPES.COM – Kepala Ombudsman Gorontalo Muslimin B. Putra melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr. Drs Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si pada Kamis (3/9/26) berlangsung di Kantor Ombudsman Gorontalo Gedung Inn Tower Jalan John Ario Katili Gorontalo. Penyerahan LHP tersebut sebagai hasil pemeriksaan atas pengaduan seorang mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi UNG yang terancam Drop Out (DO).

Dalam Keterangannnya, Kepala Ombudsman Gorontalo mengatakan “Kami menerbitkan LHP atas pengaduan dugaan penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan akademik. Ombudsman Gorontalo telah melakukan pemeriksaan pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, bertempat di Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).”

Kemudian Muslimin melanjutkan “Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, sejak bulan Maret 2024 sampai bulan Mei 2026 Pelapor tidak pernah melakukan bimbingan terhadap penelitian yang akan dilakukan dan proses pembimbingan dengan dosen pembimbing. Selanjutnya Pelapor meminta persetujuan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2026 kepada pembimbing, untuk dapat mengikuti ujian hasil yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2026 dan dinyatakan belum lulus sehingga harus dilakukan perbaikan dan ujian kembali”.

Muslimin menambahkan “Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman berpendapat bahwa Pelapor memiliki kewajiban untuk memenuhi proses bimbingan, revisi, serta persyaratan akademik sebelum mengikuti tahapan ujian berikutnya. Pihak Jurusan dan Fakultas juga memiliki kewajiban memastikan verifikasi prasyarat bimbingan dan kelayakan ujian dilakukan secara tertib, jelas, terdokumentasi, dan seragam sebelum memberikan persetujuan pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.”

Menurut alumni Fisip Unhas ini “Karena itu, Ombudsman menyimpulkan tidak menemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atau penolakan pelayanan akademik secara sewenang-wenang terhadap Pelapor. Tetapi Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam penyelenggaraan layanan akademik oleh Terlapor, khususnya dalam verifikasi kelayakan Pelapor mengikuti Seminar Hasil Penelitian, pengendalian proses pembimbingan, dan penyeragaman informasi tentang penyelesaian studi pada akhir masa studi.”

“ Maladministrasi tersebut tidak berada pada substansi penilaian ilmiah hasil penelitian Pelapor. Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan penilaian tim penguji mengenai kelulusan akademik Pelapor. Ombudsman berpendapat bahwa tidak terdapat dasar yang cukup untuk memerintahkan UNG membuka kembali tahapan akademik Pelapor pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026” pungkas Muslimin.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *