GorontaloHukum & KriminalKota Gorontalo

Polda Gorontalo Temukan Puing Cagar Budaya yang Hilang, Indikasi Sengaja Dihilangkan!

43
×

Polda Gorontalo Temukan Puing Cagar Budaya yang Hilang, Indikasi Sengaja Dihilangkan!

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa.

GORONTALO — Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan kembali sejumlah puing bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang sebelumnya dinyatakan hilang dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Puing bangunan yang diduga merupakan bagian dari eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, itu ditemukan di sebuah lapangan terbuka di wilayah yang sama.

Setelah ditemukan, penyidik langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi pada Sabtu (5/9/2026) siang untuk mengamankan barang-barang tersebut.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, SH, MH, didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede, SH, SIK, MH, membenarkan adanya penemuan kembali barang bukti tersebut.

“Ya, betul. Barang bukti yang kita ketahui hilang saat pengecekan TKP kedua kali untuk menginventarisir barang bukti cagar budaya sudah ditemukan,” kata Widodo.

Sementara itu, Maruly menjelaskan, penyidik masih memastikan apakah seluruh material yang ditemukan benar-benar berasal dari pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang saat ini tengah dalam penyidikan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Perkara tersebut mulai ditangani penyidik sejak 28 Agustus 2026.

Menurut Maruly, di lokasi penemuan terdapat beberapa tumpukan material. Untuk mengidentifikasi asal-usul material tersebut, penyidik melibatkan ketua lingkungan, arkeolog, serta warga sekitar. Awak media juga turut diundang untuk menyaksikan proses identifikasi.

“Hasil identifikasi ada beberapa tumpukan material yang memang dari sisa bongkaran terminal lama Gorontalo dan material dari bongkaran bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos. Namun untuk memastikan masih perlu pendalaman lebih lanjut,” jelas Maruly.

Temuan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan bagi penyidik. Salah satunya, bagaimana material yang sebelumnya berada di lokasi perkara bisa berpindah ke tempat lain.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam perkara cagar budaya tersebut maupun dugaan pencurian.

“Yang menjadi pertanyaan adalah barang-barang itu kenapa bisa sampai di lokasi tersebut, apakah ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti kasus cagar budaya, atau dugaan pencurian?” ujar Maruly.

Selain itu, penyidik juga masih mencari tahu siapa pihak yang memindahkan material tersebut serta atas perintah atau permintaan siapa pemindahan dilakukan.

Untuk mencegah puing-puing tersebut kembali dipindahkan, diubah, atau dihilangkan, penyidik memasang police line di lokasi penemuan.

“Penyidik selanjutnya melakukan pemasangan police line untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) agar puing-puing bekas bangunan bersejarah tersebut tidak dipindahkan, diubah maupun dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Maruly.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal persangkaan secara berlapis, yakni Pasal 105 juncto Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenai larangan setiap orang dengan sengaja merusak Cagar Budaya.

Penyidik juga menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pejabat yang melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menggunakan kekuasaan, kesempatan, dan sarana jabatannya untuk melakukan tindak pidana terkait pelestarian cagar budaya.

Selain itu, penyidik mencantumkan Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama ahli arkeologi masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan situs cagar budaya tersebut.

Termasuk terkait hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi awal, penyidik membuka kemungkinan menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada upaya menghalangi proses penyidikan maupun dugaan pencurian.

“Kami mempertimbangkan untuk menerapkan pasal menghalangi proses penyidikan atau bahkan pasal dugaan pencurian,” tutup Maruly.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *