BONPES.COM- Hari Anak Nasional 2026 mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” melalui kolaborasi Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Tema ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Namun, realitas menunjukkan bahwa anak-anak di Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman. Kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi dan terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, seperti rumah dan sekolah.
Satu dari dua anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual sepanjang hidup mereka. Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), per Juli 2025 tercatat ada 15.615 kasus kekerasan. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi, yaitu 6.999 kasus. Mayoritas korban adalah anak usia 13-17 tahun, dan kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.
Kekerasan terhadap anak di Provinsi Gorontalo pada tahun 2024 sebanyak 187 kasus. Dari 187 kasus tersebut, 154 kasus dialami oleh anak perempuan sementara 33 kasus lain dialami anak laki laki. Lebih Anak tidak hanya menjadi korban, tetapi dalam beberapa kasus juga menjadi pelaku kekerasan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak bukan sekadar persoalan individu atau keluarga, melainkan mencerminkan adanya krisis dalam sistem kehidupan yang membentuk cara pandang dan perilaku masyarakat.
Realitas ini mengundang pertanyaan mendasar: mengapa kekerasan terhadap anak terus berulang meski berbagai regulasi, kampanye, dan program perlindungan terus digalakkan? Berbagai faktor memang berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan terhadap anak, mulai dari kondisi keluarga, lingkungan sosial, hingga pengaruh media digital.
Akar Masalah
Namun, akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sehingga nilai-nilai agama tidak lagi menjadi landasan dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam keluarga, pendidikan, maupun pergaulan sosial. Akibatnya, standar benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh kepentingan, emosi, atau nilai-nilai yang berubah mengikuti zaman, bukan oleh tuntunan agama yang seharusnya menjadi pedoman hidup.
Sistem kehidupan sekuler inilah yang turut mendorong berkembangnya nilai-nilai liberal yang memengaruhi cara berpikir dan perilaku anak, sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Didukung pula dengan adanya Ruang digital yang makin sekuler liberal sehingga anak juga menjadi pelaku kekerasan.
Dalam sistem kapitalisme lapisan-lapisan perlindungan anak tidak berjalan secara optimal. Keluarga yang semestinya menjadi tempat pertama dalam memberikan kasih sayang dan pendidikan sering kali kehilangan perannya karena berbagai tekanan ekonomi. Masyarakat cenderung bersikap individualistis sehingga kepedulian terhadap perlindungan anak menurun. Sementara itu, negara belum mampu menghadirkan sistem perlindungan yang menyentuh akar persoalan.
Dalam kondisi demikian, anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan. Bahkan, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak cukup diselesaikan melalui kampanye, penegakan hukum, atau peningkatan pengawasan semata, tetapi memerlukan perubahan yang lebih mendasar terhadap sistem nilai dan tata kehidupan yang membentuk karakter individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Islam Melindungi Anak
Menurut ajaran Islam, sekurang-kurangnya ada tujuh macam hak anak yang harus diperhatikan oleh setiap orang tua, yaitu hak untuk hidup dan tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan dan penjagaan dari siksa api neraka, hak mendapatkan nafkah dan kesejahteraan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak mendapatkan keadilan dan persamaan derajat, hak mendapatkan cinta kasih, serta hak untuk bermain.
Dalam Islam, keluarga merupakan pilar pertama dalam melindungi anak. Orang tua berkewajiban menanamkan akidah dan tsaqafah Islam sebagai fondasi kepribadian anak sehingga mereka tumbuh menjadi generasi muslim pembangun peradaban Islam. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS At-Tahrim: 6).
Selain itu, orang tua juga berkewajiban memenuhi hak hidup, pendidikan, kasih sayang, nafkah, dan kesehatan anak. Islam melarang membunuh anak (QS Al-Isra: 31), menganjurkan penyusuan selama dua tahun penuh (QS Al-Baqarah: 233), serta mengatur pemenuhan nafkah dan hak waris anak (QS Al-Baqarah: 233; QS An-Nisa: 11).
Masyarakat yang menerapkan amar makruf nahi mungkar menjadi sistem pendukung bagi pendidikan yang telah dibangun dalam keluarga. Islam menjadikan kehormatan sebagai sesuatu yang harus dijaga.
Karena itu, Islam melarang menuduh berzina tanpa bukti (QS An-Nur: 4), melarang gibah (QS Al-Hujurat: 12), mengolok-olok, mencela, memanggil dengan julukan buruk, maupun segala bentuk perundungan (QS Al-Hujurat: 11). Sebaliknya, Islam mendorong umatnya untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan (QS Al-Maidah: 2). Dengan demikian, anak-anak tumbuh dalam lingkungan sosial yang aman, saling mengingatkan, dan menjaga satu sama lain.
Negara pun menciptakan ekosistem yang memberikan perlindungan bagi akal, jiwa, dan kehormatan generasi. Negara melarang dengan tegas segala perkara yang merusak akal, seperti narkoba dan minuman keras (QS Al-Maidah: 90–91), serta mencegah penyebaran pemikiran yang bertentangan dengan syariat Islam, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Negara juga menjamin keamanan masyarakat dengan menerapkan sanksi terhadap berbagai tindak kejahatan yang mengancam anak, seperti pembunuhan, penculikan, perdagangan anak (human trafficking), dan berbagai bentuk kekerasan, sesuai dengan ketentuan syariat (QS Al-Baqarah: 179; QS Al-Maidah: 32–33).
Di sisi lain, negara bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat sehingga hak-hak anak dapat terlindungi secara optimal. Negara menyediakan fasilitas kesehatan terbaik bagi seluruh rakyat sehingga setiap anak memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis, tumbuh sehat, terpenuhi nutrisinya, serta terlindungi dari berbagai bentuk penelantaran maupun kekerasan fisik. Negara juga menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi setiap laki-laki yang memiliki kewajiban menafkahi keluarga sehingga kebutuhan nafkah anak dapat terpenuhi dengan baik.
Demikianlah, dalam sistem Islam, perlindungan anak diwujudkan melalui sinergi keluarga, masyarakat, dan negara berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Sunah. Momentum Hari Anak Nasional semestinya tidak berhenti pada slogan atau kampanye tahunan. Perlindungan anak memerlukan sistem kehidupan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam membentuk keluarga yang kokoh, masyarakat yang peduli, dan negara yang menjalankan tanggung jawabnya secara menyeluruh. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya terlindungi dari kekerasan, tetapi juga tumbuh menjadi generasi yang beriman, berilmu, dan mampu membangun peradaban Islam. Penulis: Anisa Ibrahim (Aktivis Muslimah).













