NasionalOpini

Hasilnya Melimpah! Tapi Rasanya Tetap Susah

43
×

Hasilnya Melimpah! Tapi Rasanya Tetap Susah

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa.

BONPES.COM – Sepanjang 2026 Indonesia terus mencatat langkah maju dalam mewujudkan swasembada pangan. Produksi sejumlah kebutuhan pokok bahkan sudah surplus. Sayangnya, harga di pasaran belum merata. Di sinilah letak dilema pemerintah: di satu sisi harus mensejahterakan petani lokal, di sisi lain tetap memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Target swasembada pangan strategis nasional diproyeksikan tercapai tahun ini. Capaian ini bukan hanya kerja satu kementerian, tapi hasil gotong royong lintas sektor. Karena itu urusan pangan masih akan jadi prioritas utama pemerintah setidaknya sampai 2027.

Hal ini juga ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, 14 Agustus lalu. Beliau menyampaikan bahwa setidaknya delapan komoditas sudah swasembada. Beberapa di antaranya beras, telur ayam, cabai, dan bawang merah.

Namun pada faktanya Harga sejumlah bahan pangan pokok di Indonesia kembali melonjak pada akhir Agustus 2026. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional Bank Indonesia per 31 Agustus 2026, harga cabai merah keriting naik 113,18% menjadi Rp110.000/kg, cabai rawit merah naik 38,6% menjadi Rp100.000/kg, telur ayam ras naik 28,21% menjadi Rp37.500/kg, dan daging ayam ras naik 18,34% menjadi Rp50.000/kg. Kenaikan juga terjadi pada beras, minyak goreng kemasan merek I yang tembus Rp32.000/liter, serta bawang merah dan bawang putih yang masing-masing mencapai Rp60.000/kg. Lonjakan paling ekstrem terjadi pada harga daging ayam di Kabupaten Intan Jaya yang disebut-sebut mencapai Rp100.000/kg, meski rata-rata nasional per 26 Agustus 2026 tercatat Rp41.000/kg, sedikit di atas Harga Acuan Penjualan pemerintah Rp40.000/kg.

Selain itu, Berdasarkan data BPS minggu ketiga Juni 2026, Gorontalo mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga sebesar 5,72%. Ini tertinggi ke-2 nasional setelah Sulawesi Utara 7,91%. Komoditas penyumbang utama adalah cabai rawit, cabai merah, dan bawang merah. BPS juga menyoroti beras, cabai rawit, minyak goreng, dan bawang merah sebagai komoditas yang harganya relatif tinggi. Terhitung 1 September 2026 Harga cabai rawit/rica misalnya di Kabupaten Gorontalo tembus Rp140.000/kg.

Dibalik Klaim Swasembada Pangan

Menurut pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si., program swasembada pangan saat ini baru terlihat dari capaian produksi dan ketersediaan pasokan. Ia menyampaikan kepada MNews pada Ahad, 23 Agustus 2026, bahwa untuk sejumlah komoditas produksi bahkan sudah melebihi kebutuhan. Namun jika dilihat lebih mendalam, besarnya jumlah pasokan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh sebagian besar masyarakat.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh pangan secara cukup, layak, berkelanjutan, dan bermutu. Kesulitan akses pangan tersebut disebabkan oleh kemiskinan yang mendalam, ditambah kenaikan harga bahan pokok yang terus terjadi.

Merujuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), jumlah Keluarga Penerima Manfaat bantuan pangan beras mencapai sekitar 33,24 juta KPM di seluruh Indonesia. Penerima tersebut berasal dari kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga rentan miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Selain itu, tingkat kerawanan pangan dan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan masyarakat masih tinggi. Angka stunting dan gizi buruk juga tetap besar. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa di balik klaim keberhasilan swasembada masih terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola pangan. Tata kelola tersebut belum mampu menjamin pemenuhan pangan bagi seluruh rakyat.

Kapitalisme Akar Persoalan Pangan

Kondisi ini merupakan dampak dari penerapan politik pangan berbasis sekuler kapitalisme yang dijalankan pemerintah saat ini. Dalam pandangan kapitalisme, pangan diposisikan sebagai komoditas ekonomi dan pengelolaannya diarahkan hanya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.

Paradigma tersebut melegitimasi kapitalisasi pertanian dari hulu hingga hilir yang berorientasi pada peningkatan produksi dan keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, komoditas pertanian mudah dikuasai oleh korporasi sehingga harga pangan menjadi tinggi. Sementara itu, pemenuhan kesejahteraan rakyat tidak menjadi prioritas utama.

Indikator utama ketahanan pangan saat ini hanya diukur dari tingkat produksi atau besarnya volume pasokan. Namun aspek distribusi dan kemampuan masyarakat dalam mengakses pangan tidak menjadi perhatian. Karena itu ketimpangan pemenuhan pangan menjadi hal yang umum terjadi, misalnya kesenjangan akses pangan antara wilayah Indonesia bagian barat dengan bagian timur.

Selain itu, paradigma kapitalisme juga melahirkan sistem pengaturan pangan yang bersifat liberal. Dalam sistem ini peran pemerintah sangat terbatas. Pemerintah hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi dan minim tanggung jawab. Pengelolaan pangan di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada korporasi

Swasembada & Politik Pangan Dalam Islam

Islam memiliki konsep lengkap untuk mewujudkan swasembada, yaitu menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas urusan rakyat. Politik pangan dalam Islam tidak didasarkan pada gengsi bangsa, melainkan untuk memastikan seluruh kebutuhan pangan rakyat terpenuhi. Kemandirian pangan juga membuat negara tidak bergantung pada negara lain sehingga lebih berdaulat.

Rasulullah ﷺ telah memberi teladan saat memimpin Negara Islam di Madinah. Beliau memastikan seluruh kebutuhan pokok rakyat, yaitu sandang, pangan, dan papan, serta kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, keamanan, dan kesehatan terpenuhi. Untuk pangan, beliau mendorong peningkatan produktivitas pertanian dan perkebunan. Hal ini sesuai sabda beliau: “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan, atau burung, kecuali itu menjadi sedekah baginya sampai Hari Kiamat.” (HR Muslim).

Dalam sistem ini, negara berperan aktif meningkatkan produktivitas pertanian. Negara menyediakan sarana produksi berkualitas dengan harga terjangkau, membangun infrastruktur seperti irigasi, jalan, gudang, dan fasilitas pascapanen, serta mempermudah akses modal dan peningkatan keterampilan petani agar mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Untuk distribusi, negara menggunakan dua cara. Secara ekonomi, negara menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga pangan melalui pengawasan pasar agar tidak terjadi penimbunan. Secara non-ekonomi, negara memberikan santunan pangan kepada warga yang tidak mampu bekerja, seperti penyandang disabilitas dan orang sakit. Dengan integritas aparatur, penyaluran bantuan dalam sistem Islam diharapkan dapat tepat sasaran.

Perlu dipahami bahwa swasembada dalam sistem Islam bertujuan menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan. Dalam politik pangan Islam, impor pangan tidak dilarang. Namun, regulasinya harus sesuai politik luar negeri Khilafah, yaitu tidak bekerja sama dengan negara kafir harbi fi’lan. Yang dilarang adalah ketergantungan pangan karena dapat mengancam kedaulatan negara. Oleh karena itu, swasembada harus diupayakan secara maksimal agar kedaulatan pangan terwujud.

Kebijakan untuk mewujudkan kedaulatan pangan tersebut meliputi empat hal. Pertama, pengaturan lahan pertanian. Negara menjamin ketersediaan lahan dengan mencegah alih fungsi lahan secara masif. Sebagaimana dijelaskan dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, negara menerapkan hukum pertanahan Islam. Kepemilikan lahan harus sejalan dengan pengelolaannya. Distribusi tanah diberikan kepada yang mampu mengelolanya melalui hukum ihyaul amwat atau menghidupkan tanah mati, serta larangan menelantarkan lahan.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi haknya.” (HR Abu Daud, Nasa’i, dan Tirmidzi).
Dan: “Barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaknya menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya. Jika tidak, maka boleh menahannya.” (HR Bukhari-Muslim).

Kedua, kebijakan industri. Negara harus berbasis industri berat untuk mencapai kemandirian alat produksi pangan, bukan hanya barang konsumsi. Tanpa industri ini, kemandirian dari intervensi negara lain sulit terwujud.

Ketiga, kebijakan anggaran berbasis syariat. Pemasukan dan pengeluaran negara dikelola melalui mekanisme Baitulmal. Dengan pemasukan yang melimpah, negara menjadi kuat, stabil, dan tidak bergantung pada investasi atau utang luar negeri.

Keempat, pembangunan berkelanjutan. Pembangunan wajib memperhatikan kelestarian lingkungan dan kestabilan sosial. Negara harus memastikan AMDAL pada setiap infrastruktur agar kualitas hidup rakyat terjaga dan risiko bencana dapat diminimalkan.

Dengan demikian mustahil bahwa swasembada pangan tidak terwujud sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Wallahu’alam Bishawwab. Penulis: Sintia Demolingo S.Ag

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *