BONPES.COM, 07 Juli 2026 tajuk redaksi – Sidang Paripurna pembahasan Ranperda LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Boalemo yang seharusnya menjadi forum konstitusional untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah justru berubah menjadi panggung yang mempertontonkan retaknya hubungan di dalam lembaga legislatif sendiri. Perhatian publik tidak lagi tertuju pada substansi pembahasan LKPJ ataupun evaluasi terhadap pelaksanaan APBD, melainkan tersedot pada konflik internal yang berujung pada gelombang interupsi dan tuntutan pergantian pimpinan sidang.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap seorang Ketua DPRD adalah hal yang wajar. Jabatan publik memang harus terbuka terhadap evaluasi. Namun persoalan menjadi berbeda ketika hampir seluruh kelemahan lembaga diarahkan kepada satu figur, seolah-olah seluruh persoalan DPRD hanya bermula dan berakhir pada kursi ketua.
Di sinilah publik perlu berhenti sejenak dan berpikir lebih kritis.
DPRD bukanlah lembaga yang bekerja berdasarkan kehendak satu orang. Undang-undang menempatkan DPRD sebagai lembaga kolektif yang menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Seluruh fungsi tersebut dilaksanakan bersama oleh pimpinan, komisi, badan-badan kelengkapan dewan, fraksi, serta seluruh anggota DPRD. Ketua memang memimpin jalannya kelembagaan, tetapi ia bukan satu-satunya aktor yang menentukan hidup atau matinya fungsi parlemen.
Dalam sidang tersebut muncul berbagai kritik yang menilai kepemimpinan DPRD kehilangan wibawa, pengambilan keputusan berjalan lambat, fungsi DPRD dinilai melemah, bahkan muncul persoalan administrasi internal yang belum terselesaikan. Kritik-kritik itu tentu sah disampaikan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
Namun, apakah seluruh persoalan tersebut benar-benar merupakan kesalahan seorang ketua?
Jika fungsi pengawasan dianggap tidak berjalan, bukankah pengawasan merupakan tugas seluruh anggota DPRD?
Jika proses pengambilan keputusan dinilai lamban, bukankah keputusan politik lahir melalui pembahasan bersama antara pimpinan, komisi, badan musyawarah, dan fraksi-fraksi?
Jika citra lembaga dianggap menurun, bukankah citra itu dibangun oleh perilaku seluruh anggota dewan, bukan hanya satu orang yang memimpin sidang?
Begitu pula ketika muncul persoalan administrasi dan tata kelola internal. Banyak di antaranya melibatkan mekanisme kelembagaan, sekretariat, serta prosedur birokrasi yang tidak berada sepenuhnya dalam kendali Ketua DPRD. Karena itu, menyederhanakan seluruh persoalan menjadi kesalahan satu figur justru berpotensi mengaburkan persoalan yang lebih mendasar.
Yang lebih penting untuk dipertanyakan adalah mengapa kritik-kritik tersebut baru mengemuka secara terbuka ketika konflik internal mencapai puncaknya. Padahal DPRD memiliki banyak ruang untuk melakukan evaluasi kelembagaan melalui rapat pimpinan, Badan Musyawarah, forum fraksi, maupun mekanisme internal lainnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar: apakah yang sedang dipertontonkan benar-benar upaya memperbaiki lembaga, atau sekadar pertarungan politik internal yang kemudian membentuk satu figur sebagai pusat kesalahan?
Pertanyaan itu layak diajukan karena di saat DPRD disibukkan oleh konflik internal, masyarakat justru menunggu bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD memiliki mandat untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan, penggunaan APBD tepat sasaran, rekomendasi atas LKPJ tidak berhenti sebagai dokumen administratif, temuan-temuan pemeriksaan ditindaklanjuti, dan berbagai persoalan tata kelola pemerintahan memperoleh pengawasan yang efektif. Itulah ukuran utama keberhasilan sebuah parlemen daerah, bukan sekadar kemampuan mengelola konflik internal.
Ironisnya, ruang publik lebih banyak dipenuhi perdebatan mengenai siapa yang layak memimpin sidang dibandingkan sejauh mana DPRD telah menjalankan fungsi konstitusionalnya. Akibatnya, substansi pengawasan terhadap pemerintah daerah justru tenggelam oleh hiruk-pikuk pertarungan politik di dalam lembaga itu sendiri.
Dalam ilmu politik dikenal istilah scapegoating atau politik kambing hitam, yaitu kecenderungan mengalihkan persoalan yang bersifat struktural kepada satu individu sehingga tanggung jawab kolektif menjadi kabur. Tentu tidak dapat disimpulkan begitu saja bahwa situasi di DPRD Boalemo merupakan bentuk politik kambing hitam. Namun pola yang berkembang patut dikritisi ketika hampir seluruh persoalan lembaga dipusatkan kepada satu figur, sementara tanggung jawab anggota lainnya nyaris tidak menjadi bagian dari perdebatan publik.
Jika benar DPRD Kabupaten Boalemo sedang mengalami penurunan kualitas kelembagaan, maka pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti satu orang. Pergantian pimpinan mungkin menyelesaikan persoalan politik sesaat, tetapi tidak otomatis memperbaiki budaya kerja, disiplin kelembagaan, dan efektivitas fungsi pengawasan apabila seluruh anggota DPRD tidak ikut melakukan evaluasi terhadap peran dan tanggung jawabnya.
Rakyat Boalemo tidak memilih hanya seorang Ketua DPRD. Rakyat memilih seluruh anggota DPRD untuk bekerja sebagai satu lembaga yang saling mengawasi, saling mengingatkan, dan bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, ketika fungsi kelembagaan dinilai melemah, yang harus dievaluasi bukan hanya figur pemimpin, melainkan keseluruhan sistem yang menopang lembaga tersebut.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan kambing hitam. Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa sebuah lembaga hanya akan kuat apabila setiap anggotanya bersedia memikul tanggung jawab yang sama. Sebab kegagalan yang dibebankan kepada satu orang mungkin akan memuaskan kepentingan politik sesaat, tetapi tidak pernah benar-benar menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi sebuah institusi.













