Opini

Antara HAM, L687 dan Meningkatnya HIV di Gorontalo : Kebebasan yang Kebablasan?

159
×

Antara HAM, L687 dan Meningkatnya HIV di Gorontalo : Kebebasan yang Kebablasan?

Sebarkan artikel ini

Opini – Apakah kita masih menganggap persoalan ini sekadar urusan pribadi, ketika data justru menunjukkan ancaman yang semakin nyata? Di tengah semakin terbukanya fenomena L687 di ruang publik, kasus HIV di Gorontalo juga terus bertambah. Fakta ini bukan untuk menstigma siapa pun, tetapi menjadi alarm bahwa ada persoalan sosial dan keselamatan generasi yang tidak boleh diabaikan.

Data kesehatan menunjukkan adanya keterkaitan antara perilaku seksual berisiko dengan meningkatnya kasus HIV/AIDS. Berdasarkan data yang dikutip oleh Infopublik.id (17/05/2025), hingga akhir 2025 tercatat 1.363 kasus HIV di Gorontalo. Dari jumlah tersebut, hubungan sesama jenis disebut sebagai salah satu faktor risiko utama penularan, dengan 591 kasus atau sekitar 43% dari total kasus yang tercatat dalam sistem layanan kesehatan.

Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk sekitar 1,256 juta jiwa pada 2025, angka kumulatif 1.363 kasus HIV di Gorontalo setara dengan sekitar 0,11% dari total populasi. Meski terlihat kecil secara persentase, tapi angka ini cukup signifikan untuk wilayah Gorontalo dengan populasi yang relatif kecil.‎‎ Data menyebutkan bahwa kelompok Gay, Waria, dan Lelaki Seks Lelaki (LSL) termasuk dalam kategori populasi penyebaran HIV paling tinggi di Gorontalo.‎‎

Selain faktor perilaku seksual berisiko, jenis pekerjaan tertentu juga muncul dalam data epidemiologi. Pekerja salon atau tata rias, yang dalam beberapa kasus melibatkan individu waria, tercatat menyumbang 132 kasus infeksi HIV. Lebih parahnya lagi, kasus HIV di Gorontalo juga banyak ditemukan pada kelompok usia muda. Data menunjukkan sekitar 412 kasus atau 30.23% terjadi pada rentang usia 15 hingga 24 tahun. Ini juga diduga karena dipengaruhi oleh perilaku LSL (Lelaki Seks Lelaki) di kalangan anak muda (Suaranet.com, 05/03/2026).

Lebih Bahaya dari Kasus HIV

Sekolah dan perguruan tinggi menjadi salah satu sasaran penyebaran L687. Pergerakannya dinilai semakin masif sehingga perlu diwaspadai. L687 bukan sekadar persoalan perilaku individu, tetapi juga sebuah gagasan yang terus dikampanyekan melalui berbagai jaringan dan gerakan global. Karena itu, efeknya tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan semisal HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya tetapi juga dapat mempengaruhi nilai, norma, dan tatanan sosial masyarakat. Apa saja indikasinya?

Pertama, adanya dukungan pendanaan. Dalam dokumen UNDP berjudul “the Being L687 in Asia”, disebutkan bahwa terdapat delapan negara prioritas program, yaitu Tiongkok, Filipina, Indonesia, Kamboja, Mongolia, Nepal, Thailand, dan Vietnam, dengan nilai pendanaan mencapai 8 juta dolar AS. Dukungan pendanaan seperti ini turut memperkuat aktivitas berbagai organisasi yang bergerak dalam isu L687 sehingga mereka semakin terbuka menyuarakan identitas dan tuntutannya di ruang publik. Selain itu, dukungan dari sejumlah korporasi multinasional juga dinilai semakin memperluas ruang gerak mereka, termasuk dalam memperjuangkan hak-haknya dengan mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM).

Kedua, media sosial sebagai sarana penyebaran gagasan. Kemajuan teknologi informasi menjadikan media sosial sebagai alat yang efektif untuk membangun jaringan, menyebarkan gagasan, dan memperkuat komunitas. Melalui berbagai platform digital, kelompok L687 dapat berkomunikasi, mengoordinasikan kegiatan, serta mengampanyekan pandangan mereka kepada masyarakat. Kondisi ini membuat penyebaran gagasan tersebut semakin cepat dan menjangkau lebih banyak kalangan, terutama generasi muda yang aktif di media sosial bahkan anak-anak lewat tayangan youtube kids.

Kebebasan yang Kebablasan

Walaupun Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim, namun kenyataannya meniadakan peran agama dalam mengatur negara (sekulerisme). Agama digunakan hanya dalam mengatur ibadah spritual individu semata. Kehidupannya dibiarkan tanpa mengambil aturan agama secara menyeluruh. Sehingga perturan dan kebijakan dibuat berdasarkan kepentingan dan kerugian segelintir orang (kapitalisme).

Terbukti hukum di Indonesia tidak mengatur persoalan L687 secara terperinci. L687 tidak dianggap sebagai tindakan asusila ataupun kriminal, kecuali jika terjadi paksaan terhadap korban, pornografi dan korban masih dibawah umur. Jika terjadi suka sama suka dikembalikan lagi pada individu masing-masing. Kondisi ini menunjukan belum ada aturan tegas yang melarang perilaku L687. Padahal desakan untuk melarang L687 sudah bergulir sejak lama oleh kalangan ormas islam, ulama dan para aktivis. Namun pemerintah belum tegas dalam menanggapi hal ini.

Ide kebebasan (liberalisme) yang terus dikampanyekan barat membuat kaum muslim khususnya anak muda kebablasan dalam mencari jati diri. Sudah jelas dirinya laki-laki misalnya tapi malah menganggap dirinya perempuan atau bahkan non-biner (tidak memiliki identitas gender). Lebih parah lagi, Fenomena ini semakin menguat karena mendapat dukungan dari berbagai pihak yang mendorong penerimaan terhadap L687. Kondisi tersebut membuat sebagian dari mereka semakin terbuka menampilkan identitasnya dan menganggapnya sebagai simbol kemajuan atau modernitas. Akhirnya anak muda dan generasi menjadi korban dari ide liberalisme ini.

Bersembunyi di balik HAM mereka bebas berekspresi, berbuat semaunya hingga terus memassifkan budaya bebas barat. Atas dasar ini, urusan tersebut dipandang sebagai ranah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara maupun masyarakat. Cara pandang ini dinilai menggeser batas antara kebebasan individu dan tanggung jawab bersama dalam menjaga nilai agama, norma sosial, serta masa depan generasi.

Inilah standar ganda HAM. Jika diterapkan hukuman rajam bagi pelaku L687, para pengusung HAM menuding Islam sebagai “agama ekstrim”, yang tidak manusiawi dan kejam. Namun disisi lain mereka tidak mempedulikan hak asasi manusia lain yang ingin hidup normal tanpa rasa khawatir akan merajalelanya perbuatan menyimpang ini pada generasi muda.

Hakikat hak asasi manusia bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan hak setiap manusia untuk hidup di bawah aturan Allah Swt. Keimanan yang lahir dari proses berpikir yang benar akan melahirkan ketaatan dan ketundukan kepada syariat, bukan mengikuti hawa nafsu. Karena itu, setiap muslim, termasuk mereka yang memiliki kecenderungan LGBT, hendaknya kembali memahami fitrahnya dengan menjadikan syariat Allah sebagai pedoman hidup.

Islam Mengharamkan L687 dan Memberi Sanksi Tegas kepada Pelakunya

Sebagai sistem kehidupan yang mulia, Islam memberikan perlindungan untuk umat manusia, termasuk melindungi kehormatan, kelahiran, dan nasab manusia. Dalam Islam, perilaku L687 jelas haram. L687 tidak bisa diterima karena merusak tatanan sosial dan kemuliaan manusia.

Allah Swt. telah menciptakan manusia hanya dalam gender pria dan wanita. Tidak ada jenis ketiga. Tujuannya agar manusia bisa melestarikan keturunan (QS An-Nisa [4]: 1) sekaligus memelihara kemuliaan manusia (QS Al-A’raf [7]: 80-81).

Islam melarang lelaki berpenampilan perempuan seperti waria atau transgender. Nabi saw. bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah saw. telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”(HR Al-Bukhari)

Dalam Islam, negara juga akan menjatuhkan sanksi pengasingan bagi lelaki yang menjadi waria. Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan para sahabat agar mengasingkan seorang lelaki berpenampilan seperti wanita ke daerah Naqi’, satu daerah di pinggiran Madinah. Dalam riwayat Imam Abu Dawud juga diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan pengasingan waria ke padang pasir. Beliau lalu mengizinkan dia ke Madinah pada hari Jumat sebanyak dua kali untuk mencari makan agar tidak mati kelaparan.

Rasulullah saw. juga pernah memerintahkan kaum perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna di depan kaum waria. Ini karena mereka hakikatnya adalah lelaki. Karena itu mereka tidak boleh bekerja di salon-salon, misalnya, melayani pelanggan kaum wanita yang membuka kerudung atau pakaian luar mereka (jilbab) di depan para waria tersebut.

Demikian juga, Islam melarang perilaku menyimpang seperti L687. Allah Taala berfirman, “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS Hud: 82—83). Ayat ini menjelaskan secara gamblang bahwa perbuatan L687 bertentangan dengan fitrah manusia dan Allah menurunkan azab atas perbuatan tersebut.

Tidak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang pelakunya harus dihukum (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hlm. 8-10).

Lesbianisme dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tidak ada khilafiah di kalangan fukaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
السحاق زنا النساء بينهن
“Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita.”(HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).

Imam Dzahabi menghukuminya sebagai dosa besar (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir). Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nash. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada qadi’ (hakim). Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya ( Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).

Homoseksual atau gay dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (Al-Mughni, 12/348). Keharaman L687 juga tercantum dalam sabda Nabi saw., “Siapa saja yang engkau dapati mengerjakan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Abu Dawud 4/158, Ibnu Majah 2/856, At-Tirmizi 4/57, dan Darru Quthni 3/124).

Olehnya, ironis sekali negeri yang mayoritas muslim dan punya banyak ormas keislaman, tetapi sampai sekarang tidak bisa melarang eksistensi L687. Bahkan mereka makin terbuka akibat terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pembiaran oleh negara. Bukankah ini sama artinya menantang keputusan Allah Swt. dan Rasul-Nya yang telah mengharamkan dengan keras L687?

Seharusnya umat belajar dari kisah kaum Nabi Luth as. Kemurkaan dan azab Allah Swt. bukan saja ditimpakan pada kaum Sodom yang mempraktikkan perilaku homoseksual, tetapi juga kepada istri Nabi Luth yang bersekongkol membantu, mendukung kaumnya dan mengkhianati Nabi Luth as. sebagai utusan Allah Swt.. Karena itu, istrinya pun tidak selamat dari azab Allah Swt. Allah Swt. berfirman,

فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ
“Lalu Kami menyelamatkan dia (Luth) beserta keluarganya, kecuali istrinya. Kami telah menakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” (QS An-Naml [27]: 57)

Solusi Islam

Telah sangat jelas bahwa L687 merupakan hal yang sangat menjijikan, melanggar fitrah manusia, dan lebih dari itu bertentangan dengan syariat Islam. Sanksi di dunia kepada pelakunya sangat berat. L687 haram hukumnya! Selain itu, bahaya yang diakibatkan oleh L687 ini tidak hanya menyentuh individu muslim, tetapi jugaa masyarakat, bahkan sebuah bangsa. Tentu saja kerusakan yang diakibatkan sangat hebat. Oleh karena itu, L687 harus diberantas, tidak boleh dibiarkan.

Hanya saja, L687 memang tidak akan bisa kita selesaikan secara tuntas jika sistem kehidupan yang ada di tengah-tengah kita adalah sistem kapitalisme sekuler. Hanya dengan penegakan syariat Islam, perilaku penyimpangan seksual ini akan dapat dihilangkan. Tanpa itu, mustahil umat dapat diselamatkan dari kejahatan yang mengundang malapetaka ini.
Oleh karena itu, menghentikan arus L687 ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Dialah yang akan menjadi perisai bagi umat dalam menahan gempuran arus kerusakan paham liberalisme yang melahirkan gerakan L687.

Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.”(HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud). Wallahualam bissawab. Penulis : Cindi Aprilian Pakai, S.Ars (Aktivis Muslimah)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *