Opini

Cegah L6BTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Apakah Solusi Yang Tepat?

78
×

Cegah L6BTQ Melalui Kurikulum Sekolah, Apakah Solusi Yang Tepat?

Sebarkan artikel ini

BONPES.COM – Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.

Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya L6BTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam L6BTQ.

Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya L6BTQ.

Rencana Kemenag dalam menyusun materi edukasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dalam beleid itu, penyebaran budaya L6BTQ secara resmi dikelompokkan sebagai salah satu ancaman non-militer terhadap ketahanan nasional.

Buah Sistem Kapitalisme Sekuler

Penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan manfaat sebagai asas dalam kehidupan, serta kebebasan, baik kebebasan beragama, berpendapat, berkepemilikan, maupun berperilaku di atas segalanya, merupakan biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang. Terlebih lagi sistem ini mengusung HAM yang makin mengukuhkan kebebasan. Mereka bebas berbuat sekehendak hatinya selama tidak mengganggu orang lain. Nilai kebebasan yang dianut sistem ini menjadi racun mematikan bagi akal dan naluri manusia. Sah-sah saja seseorang melakukan apa pun, walaupun menyimpang atau melanggar agama, selama yang bersangkutan siap menanggung risiko.

Pesatnya perkembangan L6BTQ karena L6BTQ telah menjadi gerakan politik. Ini bukan sekadar fenomena personal atu fenomena pasangan, tetapi sebuah gerakan politik yang memiliki tiga tujuan. Diterima secara sosial, diterima secara politik, dan diterima secara hukum. Mereka tahu persis tidak mungkin memperbanyak jumlah dengan beranak melalui perkawinan sehingga mereka berupaya memperbanyak melalui penularan. Karena itulah mereka sangat agresif melakukan penularan, mencari mangsa-mangsa baru.

Di Indonesia mereka sedang berusaha meraih di level yang paling pertama, yaitu penerimaan sosial. Mereka berusaha keras agar pelaku L6BTQ tidak dianggap melakukan perbuatan kejahatan atau pidana. Kalau bukan kejahatan, maka siapa saja yang melakukan itu tidak boleh dipersalahkan. Jika pun dipersalahkan secara norma sosial ataupun norma agama tapi dia tidak boleh dihukum. Ketika ia tidak boleh dihukum, maka sebenarnya sama saja dengan mempersilahkan orang untuk melakukan yang ia mau.

Tujuan puncak gerakan L6BTQ ini adalah legal acceptance (penerimaan secara hukum). Contohnya Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 2015 mengesahkan pernikahan sejenis sebagai puncak keberhasilan perjuangan mereka.

Solusi yang diambil adalah dengan Edukasi memasukkan kurikulum insersi ke sekolah tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan akan jadi problematik karena negara tidak akan mengkriminalisas pelaku L6BTQ, apa yang diajarkan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Siswa bingung dalam bersikap dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya L6BTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja. Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum Syara’. L6BTQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karenanya mesti ada perubahan sistemik dan komprehensif.

Solusi Tuntas Memberangus LGBT

Kehidupan Islam sangat jauh berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem kapitalisme sekuler. Menurut mereka, perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Namun, Islam tidak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. Tidak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang pelakunya harus dihukum (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hlm. 8-10).

Lesbianisme dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tidak ada khilafiah di kalangan fukaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah saw.,

السحاق زنا النساء بينهن

“Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita.” (HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).

Homoseksual atau gay dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (Al-Mughni, 12/348). Sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dilakukan dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika dilakukan sesama laki-laki, dan tergolong lesbianisme jika sesama wanita. Semuanya haram. Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadis bahwa Nabi saw. mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad).

Solusi satu-satunya tak lain adalah mengembalikan aturan kepada Allah SWT. dengan menerapkan aturan Islam secara kaaffah. Islam mengatur pemenuhan kebutuhan naluri melestarikan keturunan pada jalan sesuai dengan fitrah manusia. L6BTQ merupakan bentuk pemenuhan yang salah. Tabiat penciptaan manusia adalah berkembang biak dan tumbuh. Bagaimana mungkin hubungan sesama jenis bisa menghasilkan keturunan? Yang ada hanyalah malapetaka. Inilah buah sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan merusak. Sudah saatnya kita menggantinya dengan sistem Islam.

Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua pihak bertanggung jawab terhadap umat, apalagi generasi Muslim. Baik negara, masyarakat, lembaga pendidikan maupun keluarga harus berperan aktif dalam melindungi umat dan generasi. Demikian halnya organisasi bahkan jamaah dakwah Islam yang ada di tengah-tengah umat memiliki tanggung jawab besar. Menyelamatkan generasi dari berbagai penyimpangan seksual adalah proyek besar umat Islam. Tidak boleh ada satu pun yang berpangku tangan. Umat ini harus diselamatkan dengan penerapan Islam secara sempurna.

Tidak hanya orangtua yang berperan besar mendidik anak-anaknya menjadi generasi tangguh yang takwa kepada Allah SWT. Demikian halnya masyarakat, ia memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan yang baik bagi umat dan generasi. Amar makruf nahi mungkar harus menjadi senjata ampuh yang bisa mencegah semakin merajalelanya penyimpangan seksual ini.

Hal penting lainnya adalah peran negara, yaitu menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah-tengah umat dan memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman mati atau diasingkan bagi pelaku LGBT. Ini tidak lain untuk merealisasikan tujuan hakiki syariah Islam dalam memelihara fitrah dan keturunan manusia. Semua itu bisa diterapkan tidak lain hanya dengan sistem Islam dalam institusi Daulah Khilafah alaa’ Minhaaj Nubuwwah.

WalLaahu a’lam bi ash-shawab. Penulis : Fitriya Pakaya,S.Kep.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *