BONPES.COM – Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Di Indonesia, hak dan perlindungan anak dijamin secara konstitusional dan diatur dalam berbagai payung hukum serta didukung oleh lembaga khusus dan layanan pengaduan.
Landasan hukum perlindungan anak di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): Menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak mengatur secara spesifik tentang hak-hak anak, kewajiban orang tua dan negara, serta sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Terdapat juga lembaga dan kanal resmi yang dapat dihubungi jika melihat atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebuah lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Juga ada layanan pengaduan yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Sejumlah perhatian, payung hukum, lembaga khusus, dan layanan pengaduan dibentuk untuk memberikan jaminan hak dan perlindungan bagi anak. Namun, apakah efektif dalam memberikan perlindungan secara riil bagi anak-anak Indonesia sehingga dapat membangun masa depan yang cerah bagi mereka?
Realita Anak Indonesia
Melansir data BPS yang diakses per Maret 2026, jumlah anak Indonesia usia 0—19 tahun sekitar 88,6 juta jiwa, yaitu sekitar 30% dari total populasi. Berarti sejumlah itulah anak yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari negara. Jika anak-anak Indonesia terpenuhi kasih sayang dan perlindungannya, semestinya akan terbangun masa depan cerah bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Namun, fakta dan data justru menunjukkan anak-anak Indonesia belum terpenuhi hak dan perlindungannya. Ruang hidup bagi mereka masih jauh dari kategori aman, nyaman, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Pada momen Hari Anak Nasional 2025, Save the Children Indonesia kembali menegaskan bahwa anak-anak di Indonesia masih berada dalam situasi yang tidak aman dari kekerasan. Satu dari dua anak usia 13—17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual sepanjang hidup mereka.Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), per Juli 2025 tercatat ada 15.615 kasus kekerasan. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi, yaitu 6.999 kasus. Mayoritas korban adalah anak usia 13—17 tahun, dan kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. (savethechildren.go.id, 23-7-2025).
Di sisi lain, Yayasan Delta Crisis Center (DCC) mencatat sebanyak 522 anak dan pelajar di Kabupaten Sidoarjo hidup dengan HIV. Dari jumlah tersebut, 13 merupakan anak usia PAUD/TK, 44 siswa SD–SMP, dan 465 pelajar SMA. Angka ini merupakan bagian dari total 7.129 Orang dengan HIV (ODHIV) di wilayah tersebut. Sementara itu, di Gorontalo, seorang pria dibekuk Satreskrim Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Kota Selatan. Kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang berhasil terungkap. Besar kemungkinan masih terdapat banyak kasus lain yang tidak dilaporkan atau tidak terdata, sehingga fenomenanya ibarat gunung es—yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya.
Realitas ini memperlihatkan bahwa keberadaan berbagai regulasi perlindungan anak, lembaga khusus, dan layanan pengaduan belum mampu memberikan perlindungan yang optimal. Hal ini menjadi sebuah paradoks. Di satu sisi, perangkat hukum dan institusi perlindungan anak terus diperkuat, tetapi di sisi lain anak-anak masih hidup dalam lingkungan yang jauh dari aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Akibatnya, banyak anak yang tidak memperoleh hak-haknya secara utuh dan harus menjalani masa tumbuh kembang dalam kondisi yang mengancam fisik, mental, serta perkembangan kepribadian mereka.
Lantas bagaimana mungkin kita bisa membangun masa depan gemilang bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa jika hak-haknya mereka tidak terpenuh dan tidak dapat mengakses fasilitas yang dapat mewujudkan daya dukung bagi lahirnya generasi harapan bangsa dan pembangun peradaban.
Kegagalan Melindungi Anak
Sistem kehidupan kapitalisme yang berasaskan sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, wahyu tidak lagi dijadikan landasan dalam menyusun aturan, sementara kebijakan bertumpu pada akal dan kepentingan manusia.
Berbagai persoalan yang menimpa anak di negeri ini tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata. Fenomena tersebut merupakan persoalan sistemik yang lahir dari tata kehidupan yang gagal memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Masyarakat tak mendapatkan hak individunya, mulai dari hak pendidikan, kesehatan, hingga sandang dan pangan. Keluarga tak mampu menjadi pelindung utama dalam melindungi keluarganya dengan menanamkan nilai-nilai keagamaan, belum lagi sistem Pendidikan kita yang semakin jauh dari nilai-nilai kehidupan yang sebenarnya. Kebebasan yang nyaris mutlak diberikan oleh sistem ini menjadi racun berbisa yang melemahkan dan bahkan mematikan akal manusia sehingga semakin jauh dari fitrah mereka yang sebenarnya.
Tekanan ekonomi keluarga, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sering kali menjadi pemicu utama kekerasan pada anak, seperti penelantaran, kekerasan fisik, dan psikis, di antaranya akibat stres pengasuhan. Data Kementerian PPPA mencatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan terhadap anak terjadi dalam satu tahun terakhir.
Sikap ini mengikis identitas generasi kita. Krisis kesehatan mental pun tumbuh di tengah anak-anak dan remaja sebagai masyarakat digital yang hiperaktif. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa pada 2025 terdapat 3,4 juta remaja di Indonesia mengalami gangguan mental ringan hingga berat. Sekitar 28% mengaku pernah mengalami gejala depresi akibat tekanan sosial di dunia maya.
Tekanan ekonomi di satu sisi, dan tekanan sosial di sisi lain, yang penuh hedonisme dan terus dituntut dari interaksi di dunia maya, membuat anak-anak berpikir untuk mendapat cuan secara instan. Tawaran pinjaman online (pinjol) yang sering mampir di laman mereka, menjadi jalan pintas untuk mendapatkan uang. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah anak di bawah usia 19 tahun yang mengalami kredit macet pinjol melonjak drastis hingga 21.774 akun. Mayoritas kasus dipicu oleh tekanan ekonomi, gaya hidup konsumtif (FOMO), serta rendahnya literasi keuangan dan literasi digital.
Dengan demikian, meletakkan harapan perlindungan anak pada sistem kehidupan yang berlandaskan sekularisme merupakan sebuah kesia-siaan. Perlindungan anak yang hakiki memerlukan sistem yang tidak hanya menjamin terpenuhinya kebutuhan fisik, tetapi juga membentuk kepribadian, menjaga moral masyarakat, serta menjadikan aturan Sang Pencipta sebagai landasan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan.
Islam Memberikan Perlindungan pada Anak
Islam memandang sekurang-kurangnya ada tujuh macam hak anak yang harus diperhatikan oleh setiap orang tua, yaitu hak untuk hidup dan tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan dan penjagaan dari siksa api neraka, hak mendapatkan nafkah dan kesejahteraan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak mendapatkan keadilan dan persamaan derajat, hak mendapatkan cinta kasih, serta hak untuk bermain (Budiyanto, H.M., 2014).
Secara umum, perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Islam berakar pada konsep Maqashid asy-Syariah, yaitu tujuan, hasil, atau hikmah dari dilaksanakannya syariat, yang secara hierarki menjaga beberapa prinsip dasar. Penjagaan prinsip-prinsip dasar ini terimplementasi dalam semua ranah, baik keluarga, masyarakat, maupun negara. Menurut Husain Abdullah dalam kitabnya Dirasat fil Fikr al-Islam hlm. 61, setidaknya ada delapan prinsip dasar dalam kehidupan luhur umat manusia yang dijaga dalam penerapan syariat Islam, yaitu penjagaan keturunan, akal, kehormatan, jiwa, harta, agama, keamanan, serta negara.
Karena itu, Islam tidak membebankan tanggung jawab perlindungan anak hanya kepada orang tua. Syariat menetapkan adanya tiga pilar utama yang secara bersama-sama berkewajiban menjaga, mendidik, dan memenuhi kebutuhan anak, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Ketiga pilar ini saling melengkapi sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal.
Pertama, keluarga sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan ibu harus bekerja sama dalam urusan mendidik dan mengasuh anak, mencukupi kebutuhan anak, dan menjaga anak dengan dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah Taala.
Kedua, lingkungan. Dalam hal ini, masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat berperan sebagai pengawas perilaku anak dari berbagai kejahatan dan kemaksiatan. Masyarakat senantiasa akan melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapapun sebagai bentuk penerapan sistem sosial di tengah masyarakat.
Ketiga, negara sebagai ro’in yakni pengurus urusan rakyat. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi setiap anak.
Sungguh Islam menghadirkan mekanisme perlindungan yang komprehensif dengan menjadikan keluarga, masyarakat, dan negara sebagai tiga pilar yang saling bersinergi. Negara tidak sekadar berperan sebagai regulator, tetapi sebagai pengurus (rā’in) yang bertanggung jawab menjamin keamanan, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan setiap anak sesuai syariat Islam.
Dengan demikian, anak akan hidup dalam naungan negara yang benar-benar mengayomi dan melindungi mereka. Anak bukan sekadar aset bangsa, melainkan amanah sekaligus generasi penerus peradaban yang harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Ketika negara memastikan terpenuhinya seluruh hak dan kebutuhan mereka berdasarkan syariat Islam, akan lahir generasi yang berkepribadian Islam, berakhlak mulia, dan mampu membangun peradaban yang gemilang. Penulis: Riskawaty Dadu, S.S (Aktivis Muslimah)













