BONPES.COM, 07 Juli 2026, Desa Bajo, Boalemo — Laut bagi masyarakat Bajo bukan sekadar bentang alam. Di atas hamparan perairan itulah denyut ekonomi keluarga bergantung, tradisi diwariskan, dan hubungan sosial antarnelayan dibangun dari generasi ke generasi. Karena itu, ketika aktivitas nelayan dari luar memasuki wilayah tangkap yang selama ini dimanfaatkan masyarakat Desa Bajo, gesekan pun tak terhindarkan.
Perbedaan pandangan mengenai pemanfaatan ruang laut sempat memicu keberatan dari sebagian nelayan lokal. Namun, alih-alih membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan, Pemerintah Desa Bajo memilih menempuh jalur dialog. Serangkaian mediasi dan musyawarah yang melibatkan berbagai unsur masyarakat akhirnya mengerucut pada satu kesepahaman, yakni perlunya aturan yang lahir dari desa sendiri.
Pemerintah Desa Bajo kini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebagai pijakan awal dalam menata tata kelola wilayah perairan. Regulasi tersebut direncanakan menjadi tahapan menuju penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang akan memberikan kepastian mengenai pemanfaatan ruang tangkap, sekaligus menjadi pedoman penyelesaian sengketa di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Desa Bajo, Alkam Narda, saat memimpin diskusi bersama masyarakat nelayan yang digelar untuk mencari jalan keluar atas polemik masuknya nelayan dari luar ke wilayah perairan Desa Bajo. Diskusi yang berlangsung di Kantor Desa Bajo itu turut dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rofal Badu, Sekretaris Desa, tokoh-tokoh nelayan, perwakilan Karang Taruna, serta sejumlah masyarakat nelayan. Forum tersebut menjadi ruang bagi seluruh elemen desa untuk menyampaikan pandangan sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterima semua pihak.
Dalam forum tersebut, Alkam Narda mengatakan bahwa pengalaman menghadapi berbagai persoalan di sektor perikanan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya menghadirkan aturan yang disepakati bersama oleh masyarakat.
“Beberapa tahun terakhir ini memang ada banyak persoalan yang telah kami selesaikan, terutama yang berkaitan dengan konflik peran nelayan maupun pemanfaatan wilayah perairan di Desa Bajo. Kami menyadari bahwa laut merupakan aset utama masyarakat Bajo dalam mengangkat perekonomian lokal. Namun di sisi lain, kami juga melihat perlunya edukasi yang berkelanjutan dan kesepakatan bersama mengenai berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga ke depan semua pihak dapat saling menerima dan menghormati,” kata Alkamnarda.
Menurutnya, Perkades tidak dimaksudkan untuk menutup akses siapa pun terhadap sumber daya laut. Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan kepastian, menjaga ketertiban, serta memastikan pemanfaatan sumber daya pesisir berlangsung secara adil dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, keberadaan regulasi tingkat desa juga akan memperkuat posisi pemerintah desa ketika memediasi persoalan yang menyangkut aktivitas nelayan, baik dari dalam maupun luar desa. Penyusunan Perkades akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar aturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan nelayan dan kondisi sosial di Desa Bajo.
Rencana penyusunan Perkades tersebut disambut positif oleh masyarakat nelayan. Salah seorang nelayan Desa Bajo, Roy Amir, menilai langkah pemerintah desa merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini menginginkan pedoman yang jelas dalam pengelolaan wilayah tangkap.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Bajo atas langkah yang diambil. Kami menyambut baik penyusunan Perkades yang nantinya akan mengatur wilayah-wilayah yang menjadi mata pencaharian nelayan Desa Bajo. Aturan ini akan menjadi pegangan seluruh masyarakat nelayan maupun pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan,” ujar Roy Amir.
Bagi Roy, kepastian aturan bukan hanya penting untuk mencegah konflik, tetapi juga memberikan rasa aman kepada nelayan dalam menjalankan aktivitas mencari nafkah di laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Bajo.
Dukungan juga datang dari kalangan pemuda. Ketua Karang Taruna Desa Bajo, Ikhsan Mutalib, menilai penyusunan Perkades merupakan langkah strategis yang sejalan dengan upaya membangun tata kelola pesisir berbasis partisipasi masyarakat.
Menurut Ikhsan, dalam beberapa bulan terakhir pemuda Desa Bajo aktif mendampingi berbagai isu masyarakat pesisir, termasuk mengikuti Program Sekolah Advokasi Pesisir. Pengalaman tersebut memberikan pemahaman bahwa penyelesaian persoalan pesisir tidak cukup hanya mengandalkan musyawarah sesaat, tetapi memerlukan regulasi yang mampu menjadi rujukan bersama bagi seluruh masyarakat.
“Kami sebagai generasi muda yang beberapa bulan terakhir aktif dalam advokasi masyarakat pesisir dan mengikuti Program Sekolah Advokasi Pesisir menyambut baik rencana penyusunan Perkades ini. Kami memandang regulasi tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga ruang hidup masyarakat pesisir. Karena itu, Karang Taruna siap mengawal proses penyusunannya agar berlangsung secara partisipatif, melibatkan masyarakat, dan benar-benar menjawab kebutuhan nelayan,” kata Ikhsan Mutalib.
Ia berharap Perkades yang akan disusun tidak berhenti sebagai produk administratif semata, melainkan menjadi fondasi bagi lahirnya Peraturan Desa yang lebih komprehensif. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keharmonisan antarnelayan, sekaligus memastikan sumber daya laut tetap lestari sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Bagi masyarakat Desa Bajo, penyusunan Perkades bukan sekadar respons atas polemik masuknya nelayan dari luar. Lebih dari itu, regulasi tersebut menjadi upaya membangun tata kelola wilayah pesisir yang berpijak pada musyawarah, kepastian hukum, dan kepentingan bersama.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap ruang-ruang pesisir di berbagai daerah, inisiatif Desa Bajo memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui dialog dan kesepakatan. Ketika aturan disusun secara partisipatif dan lahir dari kebutuhan masyarakat, desa memiliki peluang memperkuat pengelolaan sumber daya laut yang tidak hanya menjaga keberlanjutan lingkungan, tetapi juga melindungi ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat nelayan.
Perkades yang tengah disiapkan diharapkan menjadi tonggak awal menuju lahirnya Peraturan Desa tentang tata kelola wilayah perairan. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Desa Bajo bersama masyarakat berharap setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut memiliki pedoman yang jelas, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan, hak-hak nelayan terlindungi, dan laut tetap menjadi sumber kehidupan yang lestari bagi generasi masyarakat Bajo di masa mendatang.













