Hukum & KriminalNasional

KontraS Catat 561 Dugaan Kekerasan oleh Aparat Kepolisian dalam Setahun, Penembakan Jadi Kasus Terbanyak

371
×

KontraS Catat 561 Dugaan Kekerasan oleh Aparat Kepolisian dalam Setahun, Penembakan Jadi Kasus Terbanyak

Sebarkan artikel ini

BONPES.COM,09 Juli 2026 Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 561 peristiwa dugaan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian sepanjang periode Juli 2025 hingga Juni 2026. Data tersebut dipublikasikan dalam momentum Catatan Hari Bhayangkara 2026 dan ditampilkan oleh Kompas.com berdasarkan laporan resmi KontraS.

Berdasarkan data tersebut, dugaan kekerasan paling banyak berupa penembakan dengan 327 peristiwa, disusul penangkapan sewenang-wenang sebanyak 128 peristiwa. Selain itu, KontraS juga mencatat 64 kasus penganiayaan, 64 kasus kekerasan seksual, 60 kasus penyiksaan, 49 pembubaran paksa, 38 penggunaan senjata pengendali massa, 25 kriminalisasi, dan 19 kasus intimidasi.

Angka-angka tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat masih menjadi persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Penggunaan Kekuatan Harus Sesuai Hukum

Dalam berbagai kajian mengenai reformasi kepolisian, para ahli menegaskan bahwa aparat memang diberi kewenangan menggunakan kekuatan, termasuk senjata api, tetapi hanya dalam keadaan yang sangat terbatas, yakni ketika benar-benar diperlukan, proporsional, dan menjadi pilihan terakhir (last resort).

Prinsip ini juga sejalan dengan Basic Principles on the Use of Force and Firearms yang disusun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang mengharuskan setiap penggunaan kekuatan memenuhi unsur legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Pandangan Para Tokoh

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dalam berbagai kesempatan menilai bahwa reformasi kepolisian harus terus diperkuat. Menurutnya, penegakan hukum hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila aparat bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Kriminolog Adrianus Meliala juga beberapa kali mengingatkan bahwa tindakan kekerasan aparat sering kali dipengaruhi oleh budaya organisasi yang masih menempatkan pendekatan koersif sebagai solusi utama dalam menangani persoalan keamanan. Karena itu, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum.

Sementara itu, peneliti kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan aturan, tetapi juga harus menyentuh perubahan budaya kerja, sistem pendidikan, mekanisme evaluasi, hingga pola kepemimpinan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Di sisi lain, KontraS selama bertahun-tahun menilai bahwa lemahnya akuntabilitas terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat menjadi salah satu penyebab berulangnya dugaan kekerasan. Menurut lembaga tersebut, penyelesaian yang tidak transparan berpotensi menimbulkan impunitas dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Faktor Penyebab

Sejumlah penelitian mengenai kepolisian menunjukkan beberapa faktor yang diduga berkontribusi terhadap tingginya dugaan kekerasan oleh aparat, antara lain:

  • Budaya penggunaan pendekatan represif dalam penanganan keamanan.
  • Lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban.
  • Kurangnya pelatihan mengenai hak asasi manusia dan penggunaan kekuatan secara proporsional.
  • Rendahnya transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran etik maupun pidana.
  • Tekanan operasional yang tinggi sehingga penyelesaian persoalan lebih mengedepankan tindakan koersif dibanding pendekatan persuasif.

Tantangan Reformasi Kepolisian

Data KontraS tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas reformasi kepolisian yang telah berlangsung lebih dari dua dekade sejak era Reformasi. Berbagai kalangan menilai bahwa modernisasi institusi harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan sistem pengawasan agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses secara transparan dan akuntabel.

Sebagai catatan, angka 561 peristiwa merupakan catatan dan dokumentasi KontraS selama periode Juli 2025–Juni 2026. Data tersebut menggambarkan dugaan peristiwa yang dihimpun oleh KontraS dan menjadi bagian dari laporan pemantauan masyarakat sipil. Temuan ini telah dipublikasikan oleh Kompas.com dalam pemberitaan yang mengutip Catatan Hari Bhayangkara 2026 KontraS.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *