BONPES.COM – Belakangan ini penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara, kembali menjadi sorotan. Aparat kepolisian menyegel sejumlah fasilitas pertambangan ilegal, menyita alat berat, hingga menetapkan sejumlah tersangka sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Langkah tersebut menunjukkan bahwa negara memandang PETI sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Mediahub.polri.go.id (24/07/2026)
PETI Memang Melanggar Hukum
Pertambangan tanpa izin memang merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana. Negara berkewajiban menegakkan aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara serampangan. Larangan itu bukan tanpa alasan. Aktivitas PETI umumnya tidak melalui kajian lingkungan, tidak memiliki dokumen AMDAL, minim standar keselamatan kerja, serta berpotensi mencemari sungai maupun merusak kawasan hutan.
keberadaan PETI memang tidak dapat dibenarkan dari perspektif hukum positif maupun tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, berhenti pada kesimpulan bahwa “PETI adalah satu-satunya penyebab kerusakan lingkungan” justru berpotensi menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks. Sebab, apabila ukuran yang digunakan adalah kerusakan lingkungan, maka pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah hanya pertambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan? Apakah seluruh perusahaan tambang yang berizin otomatis terbebas dari konflik sosial maupun kerusakan ekologis?
Persoalannya Lebih Dalam dari Sekadar Izin
Persoalan PETI sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan. Jika aktivitas tambang ilegal dipandang merusak lingkungan, maka ukuran yang sama semestinya juga diterapkan terhadap aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin. Sebab, dalam praktiknya, berbagai konflik lingkungan justru tidak sedikit terjadi pada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi resmi.
Di Kabupaten Pohuwato, misalnya, aktivitas pertambangan telah lama menjadi perdebatan publik. Sejumlah laporan investigasi mengungkap berbagai persoalan yang meliputi eksploitasi sumber daya alam, mulai dari perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, ancaman banjir, hingga konflik antara masyarakat dengan perusahaan tambang. Bahkan, pada September 2023, ketegangan yang berkepanjangan antara masyarakat dan aktivitas pertambangan berujung pada aksi pembakaran Kantor Bupati Pohuwato. Peristiwa tersebut menjadi penanda bahwa persoalan pertambangan bukan sekadar soal legal atau ilegal, melainkan telah berkembang menjadi konflik sosial yang kompleks.
Di sisi lain, maraknya PETI juga tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial ekonomi masyarakat. Banyak pelaku PETI bukanlah pemilik modal besar, melainkan masyarakat lokal yang juga menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan karena terbatasnya pilihan pekerjaan. Di sejumlah wilayah pertambangan, aktivitas menambang bahkan telah menjadi mata pencaharian utama masyarakat selama bertahun-tahun.
Kapitalisme dan Tata Kelola SDA
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa meningkatnya PETI bukan hanya persoalan lemahnya pengawasan, tetapi juga cerminan persoalan ekonomi yang belum terselesaikan. Ketika lapangan pekerjaan yang layak semakin sempit, sementara kebutuhan hidup terus meningkat, sebagian masyarakat akhirnya memilih pekerjaan apa pun yang dapat memberikan penghasilan, meskipun berisiko melanggar hukum.
persoalan pertambangan yang terus berulang tidak semata dipandang sebagai lemahnya pengawasan atau kurang tegasnya penegakan hukum. Akar masalahnya justru terletak pada paradigma pengelolaan sumber daya alam yang dibangun di atas sistem sekuler-ekonomi kapitalisme. Dalam pandangan ini, negara tak menjadikan Islam sebagai aturan dan cenderung berperan sebagai regulator yang memberikan ruang pengelolaan sumber daya alam kepada korporasi melalui mekanisme perizinan, sementara kepentingan masyarakat sering kali dipinggirkan.
sistem kapitalisme menempatkan asas kemanfaatan (utility) dan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama kebijakan negara. Akibatnya, pengelolaan sumber daya alam lebih mudah diarahkan kepada kepentingan pemilik modal daripada kemaslahatan seluruh rakyat. Ketika orientasi keuntungan menjadi prioritas, konflik kepentingan antara negara, korporasi, dan masyarakat pun sulit dihindari.
Islam Menghadirkan Solusi
Dalam Islam, kedaulatan berada pada syariat Allah Swt., bukan pada kehendak manusia ataupun kepentingan ekonomi. Seorang pemimpin tidak diberi kewenangan membuat aturan berdasarkan hawa nafsu atau tekanan kelompok tertentu, melainkan berkewajiban menerapkan hukum-hukum Allah secara adil. Kesadaran bahwa setiap kebijakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi fondasi ketakwaan seorang pemimpin.
Sejarah Islam memperlihatkan bagaimana para khalifah memandang amanah kepemimpinan sebagai tanggung jawab yang sangat berat. Khalifah Umar bin Al-Khattab misalnya, pernah menyampaikan bahwa seandainya seekor keledai terperosok di jalan Irak karena jalan yang rusak, ia khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban darinya. Ungkapan tersebut menunjukkan betapa besarnya rasa takut seorang pemimpin terhadap hisab Allah atas urusan rakyat yang dipimpinnya.
Prinsip tersebut melahirkan tata kelola sumber daya alam yang berbeda dengan sistem kapitalisme. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-daulah), dan kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Pembagian ini bukan hasil ijtihad ekonomi semata, tetapi bersumber dari nash syariat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Para ulama menjelaskan bahwa “api” dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi dan barang tambang yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Berdasarkan hadis ini, sumber daya alam yang jumlahnya melimpah seperti tambang emas, minyak bumi, gas alam, batu bara, dan mineral strategis lainnya termasuk kategori kepemilikan umum. Karena itu, sumber daya tersebut tidak boleh dimiliki ataupun dikuasai oleh individu maupun swasta sebagai pemilik konsesi, tetapi wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat.
Dalam konsep ini, negara bertindak sebagai pengelola, bukan sebagai penjual aset publik kepada pemilik modal. Seluruh hasil pengelolaan sumber daya alam masuk ke Baitul Mal dan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pembiayaan pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, keamanan, hingga berbagai kebutuhan publik lainnya.
Sejarah mencatat bagaimana penerapan prinsip tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan yang luas. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pengelolaan keuangan negara yang amanah menyebabkan Baitul Mal memiliki surplus yang besar. Dalam sejumlah riwayat sejarah disebutkan bahwa para petugas zakat mengalami kesulitan menemukan masyarakat yang berhak menerima zakat karena tingkat kesejahteraan meningkat.
Islam juga tidak membiarkan rakyat kehilangan mata pencaharian. Negara berkewajiban menciptakan iklim ekonomi yang memungkinkan setiap laki-laki yang mampu bekerja memperoleh pekerjaan yang layak. Rasulullah ﷺ pernah memberikan kapak kepada seorang sahabat Anshar yang datang meminta-minta, lalu memerintahkannya mencari kayu bakar dan menjualnya agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam lebih mendorong kemandirian ekonomi daripada membiarkan masyarakat bergantung pada belas kasihan ataupun terjerumus dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Dengan demikian, apabila aktivitas pertambangan tanpa izin harus dihentikan, negara tidak cukup hanya melakukan penindakan hukum. Negara juga wajib memastikan tersedia alternatif pekerjaan yang layak, akses terhadap sumber-sumber ekonomi, serta distribusi kekayaan alam yang benar-benar dinikmati oleh masyarakat. Penegakan hukum dan jaminan kesejahteraan harus berjalan beriringan.
Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Menindak
Pada akhirnya, polemik PETI di Gorontalo memberikan pelajaran bahwa persoalan sumber daya alam tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Selama tata kelola sumber daya alam masih menyisakan ketimpangan dan konflik, selama itu pula persoalan serupa akan terus muncul dengan bentuk yang berbeda. Solusi tambal sulam hanya akan menyelesaikan gejala, bukan akar masalahnya.
Bagi umat Islam, syariat bukan sekadar pedoman ibadah ritual, tetapi juga petunjuk dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Allah Swt. berfirman:
“Apakah pantas Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui, padahal Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (QS. Al-Mulk [67]: 14).
Ayat ini mengingatkan bahwa Zat yang menciptakan manusia adalah Zat yang paling mengetahui aturan terbaik bagi kehidupan manusia. Karena itu, sudah semestinya pengelolaan sumber daya alam diarahkan pada sistem yang menjadikan kemaslahatan umat sebagai tujuan utama, bukan sekadar keuntungan ekonomi. Solusi tambal sulam mungkin mampu meredakan persoalan untuk sesaat, tetapi tidak pernah benar-benar menyembuhkan akar penyakitnya. Hanya sistem yang dibangun di atas aturan Sang Pencipta yang mampu menghadirkan solusi hakiki yakni sistem Islam. Wallahu a’lam bishawab. Penulis Oleh : Cindi Aprilian Aktifitas Dakwah.













