DaerahGorontaloKabupaten BoalemoKabupaten Bone BolangoKabupaten GorontaloKabupaten Gorontalo UtaraKabupaten PohuwatoKota GorontaloPendidikanPolitikProvinsi GorontaloSulawesi

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK: Antara Legalitas Pencalonan dan Batas Waktu PHPU

35
×

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK: Antara Legalitas Pencalonan dan Batas Waktu PHPU

Sebarkan artikel ini

Oleh: Troy Evelon Pomalingo

Mahkamah Konstitusi kembali dihadapkan pada perkara yang tidak hanya menyentuh persoalan syarat pencalonan, tetapi juga menguji batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi dalam menangani sengketa hasil Pemilu yang telah berlangsung lebih dari dua tahun lalu.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Permohonan resmi diregistrasi pada 17 September 2026 dan pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada 21 September 2026. Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. (Mahkamah Konstitusi RI)

Persoalan yang dibawa ke hadapan MK pada dasarnya dapat dipisahkan menjadi dua lapis. Pertama, apakah syarat pendidikan Gibran sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu telah terpenuhi. Kedua, apakah persoalan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 2026.

Dua pertanyaan tersebut penting karena menyangkut aspek yang berbeda. Pertanyaan pertama berada pada ranah substansi syarat calon, sementara pertanyaan kedua berkaitan dengan hukum acara, kewenangan MK, dan kepastian hukum hasil Pemilu.

Syarat Pendidikan dan Persoalan Penyetaraan

Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan demikian, apabila seorang calon menempuh pendidikan di luar negeri, persoalannya tidak berhenti pada tempat seseorang bersekolah. Yang harus dipastikan adalah apakah pendidikan tersebut memiliki kedudukan yang setara dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan oleh hukum Indonesia.

Dalam konteks ini terdapat rangkaian administratif yang perlu dilihat secara utuh: dokumen pendidikan, bukti kelulusan, proses penyetaraan, hingga verifikasi oleh KPU.

Para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran, termasuk surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut serta dokumen yang digunakan sebagai landasan untuk menyatakan pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri setara dengan pendidikan menengah di Indonesia.

Namun, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti. Perdebatan mengenai ada atau tidaknya suatu dokumen tidak dapat dengan sendirinya disamakan dengan kesimpulan bahwa dokumen tersebut tidak sah.

Setidaknya terdapat dua aspek yang perlu diperiksa.

Pertama, kewenangan penerbit surat penyetaraan. Apakah lembaga atau pejabat yang menerbitkannya memang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan yang berlaku?

Kedua, dasar penerbitan surat tersebut. Apakah surat dikeluarkan berdasarkan dokumen pendidikan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan?

Jika kewenangan penerbit dan dasar penerbitannya dapat dibuktikan, maka surat penyetaraan memiliki kedudukan penting dalam proses administrasi pencalonan. Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa surat tersebut diterbitkan tanpa dasar yang sah atau oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan substantif.

PKPU dan Batas Pengaturan KPU

Persoalan berikutnya berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang kemudian mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Di sinilah muncul persoalan mengenai hubungan antara undang-undang dan peraturan teknis penyelenggara pemilu.

UU Pemilu menentukan persyaratan substantif calon, sedangkan PKPU pada dasarnya mengatur tata cara pelaksanaan dan pembuktian administratif persyaratan tersebut.

Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah PKPU memperbolehkan dokumen tertentu bagi calon yang memperoleh pendidikan di luar negeri. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah ketentuan tersebut hanya mengatur cara membuktikan kesetaraan pendidikan, atau justru dapat ditafsirkan sebagai pengecualian terhadap syarat pendidikan yang telah ditetapkan undang-undang.

Jika PKPU hanya berfungsi sebagai instrumen teknis pembuktian, maka keberadaannya berada dalam ruang pelaksanaan UU Pemilu.

Namun apabila ketentuan teknis tersebut dianggap menghapus atau mengurangi syarat substantif yang telah ditetapkan undang-undang, maka muncul persoalan lain mengenai batas kewenangan KPU dalam membentuk regulasi.

Dengan demikian, isu PKPU dalam perkara ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh persoalan hierarki dan pembentukan norma hukum.

Preseden Pendidikan Luar Negeri

Perkara Gibran juga dapat dilihat melalui sejumlah perkara yang sebelumnya berkaitan dengan dokumen pendidikan calon.

Salah satunya adalah perkara Ryan Fahrichsan Kono dalam Pilkada Gorontalo 2018. Dalam proses pencalonan, dokumen pendidikan luar negeri menjadi bagian dari proses verifikasi. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara etik di DKPP terkait tindakan penyelenggara dalam menerima dan mengunggah dokumen.

Namun, perkara tersebut tidak serta-merta menghasilkan kesimpulan bahwa pendidikan Ryan tidak sah.

Dari perkara semacam ini dapat dilihat adanya perbedaan antara kesalahan prosedur penyelenggara dengan ketidakmampuan calon memenuhi syarat substantif.

Pembanding lain terdapat pada perkara Ais Shafiyah Asfar dalam Pemilu 2024 yang juga berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan pendidikan. Perkara tersebut menunjukkan bahwa dokumen pendidikan tidak dapat diperiksa hanya berdasarkan satu bagian dari proses administrasi. Dokumen yang disampaikan, perbaikan dokumen, proses verifikasi, dan tindakan penyelenggara perlu dilihat sebagai satu rangkaian.

Sementara itu, perkara Trisal Tahir dalam Pilwalkot Palopo 2024 menunjukkan situasi yang berbeda. Persoalan pendidikan masuk pada ranah pemenuhan syarat calon dan dinilai memiliki konsekuensi terhadap status pencalonan.

Dari berbagai perkara tersebut, terdapat satu prinsip yang perlu diperhatikan: persoalan pendidikan calon harus terlebih dahulu diklasifikasikan.

Apakah yang terjadi merupakan kesalahan administratif? Apakah merupakan pelanggaran prosedural penyelenggara? Ataukah benar-benar menyangkut ketidakmampuan calon memenuhi syarat substantif?

Klasifikasi tersebut penting karena konsekuensi hukumnya tidak selalu sama.

Persoalan Terbesar Justru Tenggang Waktu

Terlepas dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan, perkara yang diajukan Denny dkk menghadapi persoalan hukum acara yang sangat serius.

Pemilu Presiden 2024 telah selesai. Hasilnya telah ditetapkan dan pasangan Presiden-Wakil Presiden terpilih juga telah dilantik.

Sementara permohonan baru diregistrasi MK pada September 2026. MK sendiri mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu normal PHPU Presiden. (Mahkamah Konstitusi RI)

UU Pemilu memberikan tenggang waktu yang sangat singkat untuk pengajuan PHPU Presiden. Permohonan diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Karena itu, perkara ini tidak dapat dipandang sebagai keterlambatan administratif biasa.

Para pemohon menyadari persoalan tersebut dan membangun argumentasi bahwa apabila sejak awal seorang calon ternyata tidak memenuhi persyaratan pencalonan, maka cacat tersebut tidak seharusnya hilang hanya karena tahapan pemilu telah selesai.

Di sisi lain terdapat prinsip kepastian hukum. Hasil pemilu membutuhkan titik akhir agar proses demokrasi tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Di sinilah perkara tersebut menjadi menarik secara konstitusional.

Ada dua kepentingan hukum yang berhadapan: kebenaran mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon dan kepastian hukum terhadap hasil pemilu yang telah selesai.

Belajar dari PHPU Presiden 2024

Dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, MK telah memeriksa perkara PHPU Presiden yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Salah satu klaster yang diperiksa berkaitan dengan keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK kemudian menolak permohonan tersebut seluruhnya. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dalam proses persidangan 2024, persoalan pencalonan Gibran juga diperdebatkan. Bahkan pihak Prabowo-Gibran ketika itu berargumentasi bahwa persoalan pencalonan semestinya dipersoalkan pada tahapan pencalonan, bukan melalui PHPU setelah proses pemilu selesai. (Mahkamah Konstitusi RI)

Hal tersebut menjadi pembanding penting bagi perkara yang sekarang diajukan.

Perbedaannya adalah perkara 2024 diajukan dalam kerangka sengketa PHPU pada waktunya, sedangkan perkara yang sekarang muncul hampir dua tahun setelah proses pemilu selesai.

Karena itu, MK tidak hanya dituntut menjawab persoalan substansi syarat pendidikan. Mahkamah terlebih dahulu harus menentukan apakah forum PHPU masih dapat digunakan untuk menguji persoalan pencalonan yang telah berlangsung pada tahapan sebelumnya.

Empat Pertanyaan Hukum

Jika perkara ini dianalisis secara sistematis, sedikitnya terdapat empat pertanyaan utama.

Pertama, kewenangan.

Apakah persoalan syarat pendidikan calon masih termasuk objek yang dapat diperiksa MK melalui PHPU Presiden pada 2026?

Kedua, tenggang waktu.

Apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan MK memeriksa permohonan yang diajukan jauh setelah batas waktu PHPU berakhir?

Ketiga, pembuktian.

Apabila MK membuka pemeriksaan substansi, apakah para pemohon mampu membuktikan bahwa Gibran benar-benar tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu?

Keempat, akibat hukum.

Jika ditemukan adanya cacat substantif, apakah MK memiliki kewenangan untuk memberikan seluruh konsekuensi yang diminta pemohon, termasuk pembatalan penetapan Gibran sebagai calon, pembatalan pelantikan, hingga proses pemilihan Wakil Presiden baru?

Keempat pertanyaan tersebut tidak dapat dicampuradukkan.

Persoalan prosedural KPU tidak otomatis membuktikan bahwa calon tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, apabila ketidakmemenuhan syarat substantif benar-benar terbukti, masih terdapat persoalan lanjutan mengenai forum, kewenangan dan akibat hukumnya.

Tidak Otomatis Berujung pada Pembatalan Pelantikan

Bagian ini menjadi salah satu titik penting dalam perkara.

Misalnya ditemukan adanya kekeliruan dalam proses verifikasi dokumen oleh KPU. Temuan tersebut belum otomatis membuktikan bahwa calon tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Sebaliknya, apabila terbukti bahwa syarat pendidikan memang tidak terpenuhi, masih terdapat persoalan konstitusional mengenai kedudukan Wakil Presiden yang telah terpilih dan dilantik.

Para pemohon meminta agar apabila Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat, penetapan pencalonannya dibatalkan, pelantikannya dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan proses pemilihan Wakil Presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu 60 hari. (Mahkamah Konstitusi RI)

Namun, dikabulkan atau tidaknya permintaan tersebut merupakan persoalan tersendiri. Pasal mengenai syarat pendidikan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kewenangan MK terhadap pejabat yang telah dilantik.

Karena itu, cacat pada syarat calon tidak dapat langsung disamakan dengan akibat hukum berupa pembatalan pelantikan.

Perkara Ini Menguji Batas Hukum Acara Pemilu

Pada akhirnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan hanya mengenai ijazah atau pendidikan Gibran.

Perkara ini membawa MK pada persoalan yang lebih besar: bagaimana hukum menyelesaikan dugaan cacat dalam proses pencalonan ketika persoalan tersebut baru dibawa ke pengadilan setelah pemilu selesai, hasil ditetapkan, dan pejabat terpilih dilantik.

Jika MK memandang persoalan tersebut berada di luar ruang lingkup PHPU atau terhalang ketentuan tenggang waktu, perkara dapat berakhir pada persoalan formil tanpa perlu menguji substansi dokumen pendidikan secara mendalam.

Sebaliknya, jika MK menemukan dasar hukum untuk memeriksa perkara meskipun diajukan setelah tenggang waktu normal, maka pemeriksaan dapat bergerak ke substansi: dokumen pendidikan, bukti kelulusan, surat penyetaraan, kewenangan penerbit, dasar penerbitan, ketentuan PKPU, hingga proses verifikasi KPU.

Dan apabila ditemukan adanya cacat substantif, masih terdapat pertanyaan terakhir mengenai akibat hukum terhadap Wakil Presiden yang telah terpilih dan dilantik.

Dengan demikian, perkara ini memiliki setidaknya empat lapisan persoalan: kewenangan MK, tenggang waktu PHPU, pembuktian syarat pendidikan, dan akibat hukum.

Bagi saya, titik paling menentukan bukan sekadar apakah dokumen pendidikan Gibran dapat diperdebatkan, tetapi apakah persoalan tersebut masih dapat dibuka melalui mekanisme PHPU pada 2026.

Per 21 September 2026, MK belum menjatuhkan putusan mengenai substansi perkara ini. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait. (Mahkamah Konstitusi RI)

Karena itu, kesimpulan bahwa persoalan pendidikan secara otomatis akan berujung pada diskualifikasi atau pembatalan pelantikan masih terlalu dini.

Namun, terdapat argumentasi hukum yang dapat diajukan bahwa perkara tersebut menghadapi hambatan serius dari sisi hukum acara, terutama karena permohonan diajukan jauh setelah tenggang waktu PHPU dan setelah perkara PHPU Presiden 2024 sebelumnya telah diputus.

Dengan merujuk pada Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, saya berpendapat bahwa terdapat dasar kuat untuk mempertanyakan kemungkinan pemeriksaan kembali persoalan pencalonan melalui forum PHPU pada 2026. Putusan tersebut sendiri telah mengakhiri perkara PHPU Presiden 2024 yang diperiksa MK dan bersifat final serta mengikat.

Pada akhirnya, perkara ini akan memperlihatkan sejauh mana MK menarik garis antara keadilan substantif terhadap syarat pencalonan dan kepastian hukum terhadap hasil Pemilu yang telah selesai.

Dan justru pada garis batas itulah persoalan konstitusional perkara ini menjadi penting.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *