GorontaloOpini

Kemarau Panjang, Solusi Tambal Sulam, Sampai Kapan?

141
×

Kemarau Panjang, Solusi Tambal Sulam, Sampai Kapan?

Sebarkan artikel ini

BONPES.COM – BPBD Provinsi Gorontalo bersama BPBD kabupaten dan instansi terkait terus menggencarkan distribusi air bersih. Hingga saat ini telah disalurkan 50.650 liter air bersih ke seluruh kecamatan terdampak di tiga kabupaten. Distribusi tersebut terdiri atas 20.000 liter dari BPBD Provinsi Gorontalo, 10.250 liter dari BPBD Kabupaten Bone Bolango, 5.000 liter dari BPBD Kabupaten Gorontalo, 5.000 liter dari Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo bersama Tagana, 6.000 liter dari Polsek Boliyohuto, serta 4.400 liter dari BPBD Kabupaten Gorontalo Utara. (Dilansir darilaut.id)

 

Fakta diatas menunjukan bahwa masyarakat terdampak krisis air bersih diakibatkan musim kemarau. Nampak berbagai upaya dilakukan namun tetap ditemui berbagai kendala. Dilansir dari laman darilaut.id bahwa penanganan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya akses menuju Desa Bukit Aren yang belum dapat dilalui kendaraan roda empat karena perbaikan jalan, kerusakan sumber air bersih di Uabanga, serta jauhnya lokasi pengambilan air di Instalasi Pengolahan Air (IPAL) PDAM Muara Tirta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo Rusli W. Nusi mengimbau masyarakat untuk menggunakan air secara hemat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

 

*Krisis Air Makin Mendesak*

 

Kekeringan karena bencana hidrometeorologi memang fenomena alam. Tapi karena minimnya upaya antisipasi dan mitigasi, dampaknya jadi jauh lebih berat, terutama krisis air bersih yang dirasakan masyarakat. Perlu diingat, krisis air bersih bukan hal baru dan bukan cuma karena musim kemarau. Ini masalah tahunan yang terus berulang. Saat ini, dampak kekeringan terasa makin berat.

 

Sulitnya akses air bersih dan layak bukan lagi masalah musiman. Bukan hanya masyarakat di desa dan wilayah 3T, kota juga mengalaminya. Data BPS 2021 mencatat 83.843 desa belum terlayani air minum bersih. Dari jumlah itu, 47.915 desa/kelurahan bahkan sama sekali belum punya akses air minum bersih.

 

Ke depan kondisinya diprediksi makin sulit. Pada 2035, ketersediaan air per kapita per tahun di Indonesia diperkirakan turun jadi 181.498 meter kubik, jauh di bawah 265.420 meter kubik pada 2010. Dengan populasi yang terus bertambah, makin banyak orang yang akan kesulitan dapat air bersih. Ditambah lagi, layanan air bersih lewat perpipaan baru mencapai 22%. Akibatnya, ketimpangan akses antara kota dan wilayah lain makin lebar.

 

Sayangnya belum ada langkah nyata dan serius untuk mengatasinya. Buktinya, krisis terus terulang dengan cakupan dan dampak yang makin luas. Kebijakan pemerintah masih banyak bersifat kuratif, misalnya distribusi dan dropping air ke daerah kekeringan.

 

Upaya itu pun terbatas karena anggaran dan sarana yang sering tidak cukup. Begitu juga pembangunan waduk, bendungan, dan infrastruktur penampung air hujan lainnya. Nyatanya, langkah-langkah itu belum mampu menyelesaikan akar masalahnya.

 

*Pangkal Persoalan*

 

Indonesia menempati posisi kelima dunia dalam hal ketersediaan air tawar, dengan volume mencapai 2,83 triliun meter kubik per tahun. Namun pemanfaatannya masih sangat rendah. Dari potensi 691 miliar meter kubik per tahun, air yang benar-benar dimanfaatkan baru sekitar 222,6 miliar meter kubik, atau kira-kira sepertiga dari jumlah tersebut.

 

Untuk mengoptimalkan potensi itu diperlukan tata kelola yang tepat serta pembangunan infrastruktur berbasis teknologi mutakhir. Faktanya, lemahnya pengelolaan sumber daya air dan lingkungan menyebabkan kelimpahan sumber daya ini tidak memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Akibatnya, jutaan penduduk masih mengalami krisis air bersih setiap tahun.

 

Saat ini pengelolaan sumber daya air di Indonesia didasarkan pada paradigma sekuler kapitalisme yang tercermin dalam kebijakan politik demokrasi neoliberal dan kebijakan ekonomi kapitalistik. Dalam paradigma tersebut, air diposisikan sebagai komoditas ekonomi. Konsekuensinya, air diperlakukan sebagai objek bisnis yang dapat dikelola oleh pihak mana pun demi keuntungan.

 

Melalui kebijakan privatisasi, sejumlah sumber mata air diserahkan pengelolaannya kepada korporasi penyedia air bersih maupun air minum dalam kemasan. Penguasaan sumber mata air oleh korporasi membuat akses masyarakat luas terhadap sumber air menjadi terbatas. Selanjutnya masyarakat harus membeli dengan harga mahal air bersih maupun air minum yang sebelumnya merupakan sumber daya milik bersama.

 

Di tengah liberalisasi sumber daya air, peran pemerintah dalam menjamin pemenuhan air bersih bagi rakyat juga tampak minim. Negara lebih berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai penanggung jawab langsung. Buktinya, pembangunan infrastruktur penyediaan air bersih banyak diserahkan kepada korporasi, baik swasta maupun BUMN, yang pada akhirnya dikelola dengan orientasi komersial. Orientasi komersial yang melekat pada korporasi kapitalistik menyebabkan persoalan sulitnya akses air bersih akan terus berlanjut. Sementara itu, daerah yang memang minim sumber air akan terus mengalami krisis akibat kurangnya perhatian dan penanganan dari pemerintah.

 

Kelemahan pengelolaan negara juga terlihat dari tidak adanya ketegasan dalam menindak perusakan lingkungan. Sumber air baku permukaan seperti sungai, danau, dan waduk mengalami pencemaran akibat pembuangan limbah industri dalam skala besar. Selain itu, deforestasi dan alih fungsi lahan semakin memperparah intensitas kekeringan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa tingginya laju deforestasi berkontribusi pada ketidakseimbangan dan perubahan iklim, yang pada gilirannya mengganggu siklus hidrologi. Dampak akhirnya adalah semakin parahnya krisis air bersih.

 

Model pengelolaan air dengan pendekatan kapitalisme juga memunculkan ketimpangan akses. Misalnya, pembangunan instalasi air bersih di Labuan Bajo, NTT, lebih diprioritaskan untuk mendukung korporasi yang mengelola kawasan sebagai destinasi pariwisata super premium. Padahal sebagian besar masyarakat NTT telah puluhan tahun menghadapi krisis air bersih, namun hal itu belum mendorong pemerintah untuk menanganinya secara serius.

 

Hal serupa terjadi di Bali, DIY, dan DKI Jakarta. Krisis air bersih di wilayah-wilayah tersebut juga dipicu oleh ketimpangan akses. Korporasi swasta yang mengelola hotel, gedung perkantoran, dan tempat wisata mendapatkan kemudahan akses air bersih yang lebih besar dibandingkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

 

*Solusi Fundamental*

 

Penerapan sistem kapitalisme neoliberal telah terbukti memicu berbagai krisis yang semakin berat, termasuk krisis air bersih. Berbagai prediksi bahkan menyebutkan bahwa dunia akan menghadapi krisis air yang semakin parah di masa mendatang. Oleh karena itu, selama negara masih menggunakan kerangka kapitalistik neoliberal, krisis air bersih tidak akan pernah dapat diakhiri. Solusi mendasar yang dapat diharapkan masyarakat hanyalah solusi yang bersumber dari wahyu Allah Swt. kepada Rasulullah saw., yaitu syariat Islam.

 

Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memiliki sistem yang sempurna dan menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Sementara itu, kebijakan pemerintah selama ini masih bersifat jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan. Penanganan yang dilakukan baru sebatas distribusi air bersih ke daerah kekeringan, yang pelaksanaannya pun sering terhambat karena jarak. Demikian pula pembangunan embung dan bendungan yang terus digalakkan, belum mampu menjawab kesulitan air yang dialami rakyat.

 

Penyelesaian krisis air bersih hanya dapat diwujudkan melalui penerapan konsep Islam dalam kebijakan politik dan ekonomi. Secara politik, Islam menegaskan bahwa negara wajib hadir sebagai pengurus, penanggung jawab, dan pelindung umat.

 

Rasulullah saw. bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

 

“Seorang pemimpin adalah penggembala dan ia bertanggung jawab atas orang-orang yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dengan demikian, pemerintah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan menyelesaikan seluruh persoalan mereka. Tanggung jawab ini menuntut negara mengambil kebijakan untuk mitigasi dan penanganan krisis air, mulai dari pembiayaan riset, pengembangan teknologi, hingga penerapannya di lapangan. Kewajiban ini harus dilaksanakan langsung oleh pemerintah dan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, apalagi kepada korporasi.

 

Pemerintah dalam sistem Islam juga akan menghentikan perusakan lingkungan meskipun dilakukan dengan dalih pembangunan atau proyek strategis nasional. Islam berpegang pada prinsip:

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

 

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)

 

Pembangunan harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menjalankan kewajiban dakwah dan jihad, serta tetap memperhatikan keseimbangan alam agar kelestariannya terjaga. Jika pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip syariat, maka akan mendatangkan kemaslahatan.

 

Di sisi lain, pemerintah Islam akan menerapkan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan harta. Dalam Islam, air termasuk harta milik umum, sebagaimana energi, hutan, laut, dan sungai. Harta milik umum merupakan hak seluruh rakyat, dan negara wajib mengelolanya agar dapat dimanfaatkan bersama. Prinsip pengelolaan ini bersifat pelayanan, bukan bisnis. Karena itu negara dilarang menyerahkan pengelolaan, apalagi kepemilikan, kepada pihak swasta yang orientasinya hanya keuntungan.

 

Dengan menggunakan paradigma dan prinsip pengelolaan sumber daya air dan lingkungan sesuai syariat Islam, serta dengan peran negara yang benar, maka sumber daya air yang melimpah sebagai anugerah Allah dapat dimanfaatkan secara optimal dan kebutuhan rakyat akan terpenuhi. Wallahu’alam Bishawwab. Penulis: Sintia Demolingo S.Ag

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *