DaerahGorontaloKabupaten Bone Bolango

Diduga Rugikan Negara Rp1,4 M, Dua Tersangka Korupsi Kolam Renang Lombongo Ditahan

55
×

Diduga Rugikan Negara Rp1,4 M, Dua Tersangka Korupsi Kolam Renang Lombongo Ditahan

Sebarkan artikel ini

BONE BOLANGO — Kejaksaan Negeri Bone Bolango menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rehabilitasi Kolam Renang Lombongo pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SU dan HAS. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Rabu, 1 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memeriksa sejumlah saksi, dokumen, surat, serta barang bukti dalam perkara tersebut.

SU diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan rehabilitasi Kolam Renang Lombongo. Sementara HAS merupakan pihak swasta selaku penyedia yang melaksanakan pekerjaan rehabilitasi kolam renang tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen, surat-surat, serta barang bukti yang telah dikumpulkan, tim penyidik meningkatkan status saksi SU dan HAS menjadi tersangka,” ujar Feddy.

Penyidik menduga pekerjaan rehabilitasi Kolam Renang Lombongo tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.724.205,66.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SU dan HAS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo.

Penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) dan Pasal 102 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan rehabilitasi Kolam Renang Lombongo.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *