DaerahGorontaloKabupaten PohuwatoProvinsi Gorontalo

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Mantri BRI Randangan, Bank Rugi 1,06 M

35
×

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Mantri BRI Randangan, Bank Rugi 1,06 M

Sebarkan artikel ini

BONPES.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan seorang oknum mantri BRI Unit Randangan, Cabang Pohuwato, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Pelimpahan berkas tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah penyidik menetapkan tersangka berinisial D dan menuntaskan proses penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan berupa pencatatan palsu, penarikan dana tunai tanpa persetujuan nasabah, serta tidak menyetorkan pembayaran pinjaman nasabah ke sistem perbankan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2026 di Kantor BRI Unit Randangan, Cabang Pohuwato.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai petugas kredit atau mantri yang bertugas di wilayah Kecamatan Randangan dan sejumlah desa yang memiliki akses cukup jauh dari kantor layanan BRI Unit Randangan.

Menurut Maruly, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan pencatatan palsu dengan menerbitkan slip penerimaan setoran tanpa melakukan validasi melalui sistem pencatatan keuangan bank. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penarikan dana tunai tanpa seizin nasabah.

“Tersangka memanfaatkan kondisi wilayah yang jauh dari kantor unit sebagai celah untuk melakukan dugaan tindak pidana dengan menerbitkan slip setoran tanpa validasi sistem serta melakukan penarikan dana tunai tanpa persetujuan nasabah,” ujar Maruly.

Selain dugaan penarikan dana tanpa izin, tersangka juga diduga memanipulasi atau mengaburkan setoran pinjaman milik sekitar 24 nasabah. Berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank mencapai Rp1.068.490.908 atau sekitar Rp1,06 miliar.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya slip penarikan yang diduga dipalsukan serta dokumen setoran rekening yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Saat ini, berkas perkara tengah menjalani penelitian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melanjutkan proses dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana di sektor perbankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *