BONPES.COM – Pemandangan kendaraan mengular di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali mewarnai berbagai penjuru Indonesia sepanjang triwulan kedua hingga ketiga tahun 2026. Di beberapa daerah antrean Panjang terjadi sejak pertengahan Juli 2026 seperti kota Medan, Riau, Padang dan lain-lain.
Gorontalo pun tidak luput dari persoalan ini. Sejak penyesuaian harga BBM nonsubsidi pada 10 Juni 2026 yang membuat harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter dan terus merangkak hingga Rp16.660 per liter dalam beberapa hari berikutnya, antrean tampak di SPBU Gorontalo, salah satunya SPBU Andalas. Warga yang sebelumnya menggunakan Pertamax terpaksa membatasi konsumsi, bahkan sejumlah pengemudi ojek daring mengaku hanya sanggup mengisi setengah tangki demi menekan biaya operasional harian.
Alih-alih mengakui adanya persoalan struktural, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berulang kali berdalih bahwa antrean terjadi akibat panic buying serta pergeseran pola konsumsi masyarakat dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada 16 Juli 2026, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyatakan stok BBM subsidi dalam kondisi aman dan berjanji antrean akan terurai dalam 1-2 hari ke depan.
Namun di sisi lain, data resmi BPH Migas justru memperlihatkan bahwa persoalannya tidak sesederhana “kepanikan psikologis” masyarakat. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penyaluran Solar bersubsidi telah mencapai 9,48 juta kiloliter atau 50,85 persen dari kuota tahunan 2026 sebesar 18,64 juta kiloliter. Sementara itu, realisasi penyaluran Pertalite mencapai 13,96 juta kiloliter, setara 47,68 persen dari kuota APBN sebesar 29,27 juta kiloliter. Data teranyar bahkan menunjukkan porsi konsumsi Pertalite terhadap total konsumsi bensin nasional melonjak dari 75,4 persen pada Januari-Mei 2026 menjadi 80,3 persen pada Juli 2026, sejalan dengan turunnya porsi Pertamax menjadi hanya 18,8 persen setelah harganya naik menjadi Rp16.250 per liter. Sejumlah ekonom energi bahkan telah mengusulkan agar pemerintah menyiapkan tambahan kuota kontingensi sebesar 1,5 hingga 2 juta kiloliter, karena kuota yang ditetapkan sejak awal tahun dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi pasar energi terkini.
Kapitalisasi BBM, Akar Masalah yang Luput Dari Sorotan
Persoalan antrean BBM ini tidak bisa dipahami secara parsial sebagai kegagalan teknis distribusi semata. Ia adalah konsekuensi logis dari cara negara memandang dan mengelola sumber daya energi di bawah sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, negara berfungsi layaknya korporasi dagang yang menempatkan sumber daya alam sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin ketersediaannya. Fakta bahwa BBM di Indonesia dibagi menjadi dua kelas harga, BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti fluktuasi pasar minyak dunia, dengan sendirinya menciptakan insentif ekonomi bagi masyarakat untuk berpindah ke produk yang lebih murah setiap kali harga produk “premium” naik. Persis inilah yang terjadi, begitu harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter, pola konsumsi nasional bergeser drastis dalam hitungan minggu, dari porsi 75,4 persen menjadi 80,3 persen untuk Pertalite. Pergeseran ini bukan anomali, melainkan respons rasional konsumen terhadap sinyal harga, perilaku pasar yang lumrah dalam logika ekonomi liberal, namun fatal ketika diterapkan pada barang vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika negara membiarkan energi diperlakukan sebagai barang dengan segmentasi harga ala pasar bebas, setiap terjadi gejolak harga minyak dunia, otomatis diteruskan menjadi beban dan kepanikan di tingkat rakyat kecil di depan SPBU.
Akar persoalan ini sesungguhnya telah tertanam jauh sebelum antrean 2026 terjadi, tepatnya sejak liberalisasi pengelolaan minyak dan gas bumi dari sektor hulu hingga hilir melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi inilah yang membuka keran investasi swasta, termasuk asing, untuk terlibat dalam bisnis migas dari eksplorasi hingga distribusi eceran, yang sebelumnya dimonopoli oleh Pertamina sebagai entitas negara. Sejak saat itu, korporasi asing seperti Shell, Petronas, dan Total turut beroperasi di sektor hilir migas Indonesia.
Konsekuensinya, distribusi energi nasional bukan lagi murni fungsi pelayanan negara terhadap rakyatnya, melainkan rantai bisnis yang melibatkan banyak entitas dengan pertimbangan untung-rugi masing-masing. Hal ini terlihat jelas ketika daerah seperti Ketapang harus melayangkan surat resmi untuk memohon tambahan kuota kepada Pertamina Patra Niaga, alih-alih menerima distribusi energi sebagai hak otomatis warga negara. Ketika distribusi BBM bergantung pada infrastruktur logistik yang rapuh terhadap gangguan sekecil apa pun, seperti kemacetan proyek jembatan di Sumatera Barat atau mogoknya sopir tangki di Sumatera Utara, hal itu menunjukkan betapa negara telah kehilangan kendali penuh atas rantai pasok energinya sendiri.
Namun, alih-alih membenahi akar persoalan berupa perencanaan kuota yang tidak adaptif terhadap dinamika harga pasar, pemerintah justru menambah lapisan birokrasi teknis, mulai dari verifikasi lapangan, sistem kode QR, pembatasan jumlah pembelian, hingga pengetatan syarat pembelian di SPBU. Semua langkah ini bersifat reaktif dan hanya menangani gejala, bukan akar masalah. Padahal, sejumlah ekonom energi telah lama mengingatkan bahwa penetapan kuota kontingensi yang diumumkan sejak dini dan kredibel dapat menghilangkan unsur kepanikan di masyarakat, sebuah rekomendasi yang baru dipertimbangkan pemerintah setelah antrean terjadi berulang kali sejak Maret hingga Juli 2026. Pola berulang ini, yakni antrean, dalih panic buying, janji normalisasi dalam 1-2 hari, kemudian antrean kembali terjadi beberapa bulan kemudian di daerah lain, membuktikan bahwa persoalan ini bukan insiden temporer, melainkan cacat struktural dari sistem kapitalisme liberal yang menempatkan energi rakyat sebagai objek pasar, bukan sebagai tanggung jawab negara.
Islam Menjamin Pemenuhan BBM bagi Rakyat
Islam sebagai sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat, memiliki paradigma yang secara fundamental berbeda dalam memandang kedudukan negara dan pengelolaan sumber daya alam. Islam menetapkan bahwa negara adalah pengurus (ra’in) urusan rakyat, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
“Imam (pemimpin) yang memimpin manusia adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”
Fungsi ini menempatkan negara sebagai pelayan, bukan pedagang yang mencari keuntungan dari kebutuhan dasar rakyatnya. Sehingga ketersediaan BBM sebagai kebutuhan energi vital wajib dijamin negara sebagai bentuk pelayanan mutlak, bukan diperlakukan sebagai barang dagangan yang tunduk pada mekanisme untung-rugi ala korporasi.
Islam menggolongkan sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak sebagai kepemilikan umum. Rasulullah SAW, bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).
Hal ini turut mencakup sumber energi seperti minyak dan gas bumi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern. Konsekuensinya, negara wajib mengelola sumber daya alam yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada individu apalagi korporasi swasta maupun asing sebagaimana yang terjadi hari ini. Negara dalam pandangan ini mengelola sendiri seluruh rantai produksi hingga distribusi demi kemaslahatan seluruh rakyat.
Islam juga menghendaki penghapusan birokrasi yang panjang dan berbelit dalam pemenuhan hak dasar rakyat. Distribusi kebutuhan pokok termasuk BBM dilakukan secara merata tanpa memerlukan mekanisme rumit seperti kuota tahunan yang kaku, verifikasi berlapis, atau surat permohonan administratif dari daerah kepada korporasi negara. Ketiadaan motif komersial dalam pengelolaan sumber daya alam diyakini akan membuat negara lebih sigap menyesuaikan produksi dan distribusi sesuai kebutuhan riil masyarakat, tanpa harus menunggu antrean mengular terjadi lebih dulu sebagai alarm untuk bertindak.
Antrean BBM yang terus berulang bukan sekadar persoalan teknis distribusi yang bisa diselesaikan dengan janji normalisasi dalam hitungan hari. Ia adalah gejala dari persoalan yang jauh lebih fundamental, yakni bagaimana negara memandang kedudukan sumber daya energi sebagai komoditas pasar atau sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin pemenuhannya. Selama paradigma yang pertama masih dipertahankan, antrean panjang di depan SPBU besar kemungkinan akan terus menjadi pemandangan berulang di berbagai daerah Indonesia pada masa mendatang. penulis : Sity Nur Anisah Djaafar, S.M (Aktivis Muslimah)













