BONPES.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Penindakan dilakukan melalui pemasangan garis polisi (police line) pada sejumlah lubang tambang serta fasilitas pengolahan emas (tromol) yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Operasi penertiban yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (22–23 Juli 2026), dipimpin langsung oleh AKP Rambe selaku Perwira Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh pengamanan dari satu Regu Taktis Satbrimob Polda Gorontalo guna memastikan proses penindakan berjalan aman dan kondusif.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyisiran di lokasi, petugas mengidentifikasi sebanyak 14 orang yang diduga terafiliasi dengan aktivitas pertambangan ilegal, baik sebagai pekerja di lubang tambang, pengelola tromol pengolahan hasil tambang, maupun pihak lainnya yang terlibat.
“Dari hasil penyelidikan dan penyisiran di lapangan, kami mengidentifikasi 14 orang yang terafiliasi dengan aktivitas di lubang tambang maupun fasilitas pengolahan emas tanpa izin. Seluruhnya akan didalami untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pengolahan emas, antara lain:
2 karung material batu galian tambang;
7 buah betel;
2 buah palu;
1 set perlengkapan tromol (penutup dan palang tromol);
1 kantong plastik berisi kapur; dan
1 ikat ijuk.
Selain memasang garis polisi, petugas juga menempelkan imbauan tertulis di setiap titik lubang tambang dan fasilitas tromol agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Di lokasi, penyidik turut menerbitkan Berita Acara Pemasangan Police Line serta Berita Acara Permintaan Keterangan (BAK) terhadap para saksi terkait aktivitas maupun peralatan pengolahan tambang emas ilegal tersebut.
Meski saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan bersama,” tutup Maruly.













